Tangerang (ANTARA) - Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Dwinanto Rumpoko mengatakan sertifikasi kompetensi bagi broker properti bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen.
Ia mengatakan setelah masa sosialisasi Permendag No. 33 Tahun 2025 berakhir pada Oktober 2026, pemerintah akan mulai memberikan sanksi bagi broker properti yang belum memiliki sertifikasi kompetensi dengan tahap awal bentuk teguran.
Karena itu sertifikasi kompetensi menjadi legalitas yang wajib dimiliki broker properti. Hal ini juga untuk memberikan pelayanan prima kepada konsumen.
"Broker properti harus bisa memiliki kemampuan dalam melayani konsumennya dengan baik yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi," kata Dwinanto dalam keterangan yang diterima di Tangerang, Banten, Sabtu.
Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Adi Mahfudz Wuhadji menambahkan sertifikasi kompetensi adalah kunci menumbuhkan kepercayaan dari konsumen saat menjalankan tugas.
"Kepercayaan menjadi kunci sukses bagi broker properti. Jika sudah memiliki sertifikat kompetensi, maka masyarakat semakin percaya dengan kemampuan yang dimiliki," ujarnya.
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Banten bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI) menggelar sertifikasi kompetensi bagi 260 broker properti di Gading Serpong.
Peserta sertifikasi berasal dari berbagai latar belakang usaha, mulai dari perusahaan broker properti yang terafiliasi dengan franchise internasional dan brand lokal.
Ketua Umum AREBI Clement Francis mengatakan, kegiatan yang dilakukan DPD AREBI Banten menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalisme dan standar layanan industri perantaraan perdagangan properti di Indonesia.
“AREBI akan terus melahirkan broker properti yang profesional dan beretika melalui sertifikasi,” ujar Clement.
Ketua DPD AREBI Banten Vemby Intan mengatakan dengan terbit dan diberlakukannya Permendag No. 33 Tahun 2025 yang mewajibkan broker properti memiliki sertifikat kompetensi, industri jasa perantaraan perdagangan properti memiliki standar yang semakin jelas.
Sertifikasi kompetensi menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat sekaligus memastikan pelaku usaha memberikan pelayanan yang profesional.
“Sertifikasi kompetensi penting untuk memastikan broker properti dapat memberikan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik broker ilegal. Tujuan akhirnya adalah menciptakan industri perantaraan perdagangan properti yang lebih tertata, profesional, dan berkelanjutan,” ujar Vemby Intan.
Ferry Anwar, Wakil Ketua DPD AREBI Banten menuturkan saat ini broker properti yang berada di Banten sudah menyadari pentingnya sertifikasi, agar bisa bekerja profesional sehingga semakin mendapat kepercayaan dari masyarakat. Peningkatan pengajuan sertifikasi juga terjadi setelah diberlakukannya Permendag No. 33 Tahun 2025.
“DPD AREBI Banten akan terus melakukan berbagai upaya untuk memperluas sertifikasi kompetensi. Sosialisasi dilakukan secara aktif baik melalui kegiatan offline maupun online, termasuk melalui media sosial dan berbagai kanal komunikasi lainnya,” ujar Ferry Anwar..
DPP AREBI menargetkan sampai batas waktu sosialisasi Permendag No. 33 Tahun 2025 yakni pada Oktober 2026 mendatang, ada 5.000 broker properti yang sudah tersertifikasi.
"Tahun depan, AREBI berharap Pemerintah sudah bisa memberikan tindakan bagi yang tidak mengikuti aturan yang ada," katanya.
Direktur Eksekutif LSP BPI Paulus Kusumo mengatakan setelah aturan Permendag No. 33 Tahun 2025 diterapkan, terjadi akselerasi pengajuan sertifikasi dari para pelaku usaha. Kesadaran akan pentingnya legalitas dan kompetensi profesi juga semakin meningkat.
“Pelaku usaha kini semakin memahami pentingnya sertifikasi, agar masyarakat dapat membedakan broker properti yang legal dan profesional dengan yang tidak. LSP BPI memberikan pelayanan yang baik dan cepat kepada pelaku usaha yang ingin melakukan assessment dan mendapatkan sertifikat kompetensi,” ujar Paulus Kusumo.
Baca juga: Kata Broker properti, milenial ingin hunian praktis dan terjangkau
Baca juga: Mendag: Pemerintah susun revisi permendag tentang broker properti
Ia mengatakan setelah masa sosialisasi Permendag No. 33 Tahun 2025 berakhir pada Oktober 2026, pemerintah akan mulai memberikan sanksi bagi broker properti yang belum memiliki sertifikasi kompetensi dengan tahap awal bentuk teguran.
Karena itu sertifikasi kompetensi menjadi legalitas yang wajib dimiliki broker properti. Hal ini juga untuk memberikan pelayanan prima kepada konsumen.
"Broker properti harus bisa memiliki kemampuan dalam melayani konsumennya dengan baik yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi," kata Dwinanto dalam keterangan yang diterima di Tangerang, Banten, Sabtu.
Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Adi Mahfudz Wuhadji menambahkan sertifikasi kompetensi adalah kunci menumbuhkan kepercayaan dari konsumen saat menjalankan tugas.
"Kepercayaan menjadi kunci sukses bagi broker properti. Jika sudah memiliki sertifikat kompetensi, maka masyarakat semakin percaya dengan kemampuan yang dimiliki," ujarnya.
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Banten bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI) menggelar sertifikasi kompetensi bagi 260 broker properti di Gading Serpong.
Peserta sertifikasi berasal dari berbagai latar belakang usaha, mulai dari perusahaan broker properti yang terafiliasi dengan franchise internasional dan brand lokal.
Ketua Umum AREBI Clement Francis mengatakan, kegiatan yang dilakukan DPD AREBI Banten menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalisme dan standar layanan industri perantaraan perdagangan properti di Indonesia.
“AREBI akan terus melahirkan broker properti yang profesional dan beretika melalui sertifikasi,” ujar Clement.
Ketua DPD AREBI Banten Vemby Intan mengatakan dengan terbit dan diberlakukannya Permendag No. 33 Tahun 2025 yang mewajibkan broker properti memiliki sertifikat kompetensi, industri jasa perantaraan perdagangan properti memiliki standar yang semakin jelas.
Sertifikasi kompetensi menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat sekaligus memastikan pelaku usaha memberikan pelayanan yang profesional.
“Sertifikasi kompetensi penting untuk memastikan broker properti dapat memberikan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik broker ilegal. Tujuan akhirnya adalah menciptakan industri perantaraan perdagangan properti yang lebih tertata, profesional, dan berkelanjutan,” ujar Vemby Intan.
Ferry Anwar, Wakil Ketua DPD AREBI Banten menuturkan saat ini broker properti yang berada di Banten sudah menyadari pentingnya sertifikasi, agar bisa bekerja profesional sehingga semakin mendapat kepercayaan dari masyarakat. Peningkatan pengajuan sertifikasi juga terjadi setelah diberlakukannya Permendag No. 33 Tahun 2025.
“DPD AREBI Banten akan terus melakukan berbagai upaya untuk memperluas sertifikasi kompetensi. Sosialisasi dilakukan secara aktif baik melalui kegiatan offline maupun online, termasuk melalui media sosial dan berbagai kanal komunikasi lainnya,” ujar Ferry Anwar..
DPP AREBI menargetkan sampai batas waktu sosialisasi Permendag No. 33 Tahun 2025 yakni pada Oktober 2026 mendatang, ada 5.000 broker properti yang sudah tersertifikasi.
"Tahun depan, AREBI berharap Pemerintah sudah bisa memberikan tindakan bagi yang tidak mengikuti aturan yang ada," katanya.
Direktur Eksekutif LSP BPI Paulus Kusumo mengatakan setelah aturan Permendag No. 33 Tahun 2025 diterapkan, terjadi akselerasi pengajuan sertifikasi dari para pelaku usaha. Kesadaran akan pentingnya legalitas dan kompetensi profesi juga semakin meningkat.
“Pelaku usaha kini semakin memahami pentingnya sertifikasi, agar masyarakat dapat membedakan broker properti yang legal dan profesional dengan yang tidak. LSP BPI memberikan pelayanan yang baik dan cepat kepada pelaku usaha yang ingin melakukan assessment dan mendapatkan sertifikat kompetensi,” ujar Paulus Kusumo.
Baca juga: Kata Broker properti, milenial ingin hunian praktis dan terjangkau
Baca juga: Mendag: Pemerintah susun revisi permendag tentang broker properti





