Kasus Dugaan Penipuan Proyek Rumah, Polrestabes Surabaya Gelar Pemeriksaan Lapangan Kedua

tvonenews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Surabaya, tvOnenews.com - Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali melakukan pemeriksaan lapangan terhadap proyek pembangunan rumah milik pelapor sekaligus pemilik rumah, Hartono Lidianto, di Pondok Mutiara, Sidoarjo, Jumat (17/7/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan terkait proyek yang dikerjakan kontraktor KYP.

Di lokasi, penyidik mencocokkan kondisi fisik bangunan dengan hasil pemeriksaan tim ahli Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) yang sebelumnya mencatat progres pembangunan sebesar 57,43 persen. Angka tersebut, menurut pelapor, berbeda dengan klaim kontraktor yang menyebut pekerjaan telah mencapai sekitar 90 persen.

Penyidik Polrestabes Surabaya, Arsyad, membenarkan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan yang telah berjalan.

“Iya kita datang ke sini untuk menginventarisir dan mengumpulkan sejumlah bukti terkait laporan dugaan penipuan dari perbaikan rumah,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, Hartono menunjukkan sejumlah bagian bangunan yang menurutnya belum selesai, di antaranya pemasangan pintu, kusen, plafon, instalasi listrik, dan pekerjaan lantai. Ia juga menyebut terdapat kerusakan pada tangga, dak beton, serta retakan di beberapa bagian bangunan.

“Kalau memang tinggal 10 persen, seharusnya bangunan ini hampir selesai. Faktanya pintu dan kusen belum terpasang, plafon belum ada, instalasi listrik belum dikerjakan, lantai belum selesai, bahkan banyak pekerjaan pokok yang sama sekali belum dikerjakan,” ujar Hartono.

“Kondisinya sekarang justru semakin rusak. Tangga sudah ambrol, dak beton bocor, tembok retak-retak, instalasi listrik belum selesai. Bangunan ini jelas belum layak ditempati,” katanya.

Hartono juga mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memasang pagar dan membeli granit karena pekerjaan tersebut belum diselesaikan kontraktor. Menurutnya, hasil pemeriksaan lapangan kembali menunjukkan progres bangunan masih 57,43 persen, sama seperti hasil pemeriksaan tim ahli ITS sebelumnya.

“Pemeriksaan tim ITS sudah dua kali dilakukan dan hasilnya tetap sama, progres hanya 57,43 persen. Itu membuktikan kondisi bangunan memang tidak sesuai dengan yang selama ini disampaikan kontraktor,” tegasnya.

Hartono juga berharap proses pidana tetap berlanjut meski terdapat gugatan perdata.

“Saya mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 1956. Proses pidana tidak boleh dihentikan hanya karena ada perkara perdata, kecuali menyangkut sengketa hak kepemilikan. Dalam perkara ini tanah adalah milik saya sendiri, sehingga saya berharap penyidikan pidana tetap dilanjutkan,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lewat Pendidikan Politik di Sergai, Perindo Cetak Kader Muda Berintegritas & Berkontribusi bagi Masyarakat
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Polisi Kerahkan 389 Personel Amankan Konser Akbar di Monas Nanti Malam
• 11 jam laludetik.com
thumb
Satgas PPK Unesa Imbau Korban Dugaan Objektifikasi Seksual Lapor ke Universitas
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
BBWS NT II bantu petani di Kupang melalui program JIAT 
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Serang Polisi Pakai Sajam, Bandar Narkoba di Riau Dilumpuhkan
• 4 menit laludetik.com
Berhasil disimpan.