Desa menempati posisi penting sebagai garda terdepan sekaligus landasan tatanan sosial, ekonomi, dan budaya dalam masyarakat Indonesia. Meski memiliki peranan sangat strategis, perjalanan historis menunjukkan tata kelola desa diatur oleh pemerintah pusat yang bisa dirunut sejak era pasca era Soekarno, era Soeharto, dan era pasca Soeharto atau kerap disebut sebagai era reformasi.
Peraturan perundangan-undangan sebagai landasan pengaturan desa dimulai dari UUD 1945 sebagai landasan konstitusi tertinggi, diikuti oleh berbagai peraturan perundangan-perundangan secara derivative. Karakteristik pola hubungan pusat-desa ini bisa dibaca secara legal-formal dalam susunan perundang-undangan, mulai dari peraturan tertinggi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 lalu perundang-undangan di bawahnya seperti UU No. 19 Tahun 1965, UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berakhirnya periode Pemerintahan Soeharto yang kerap disebut sebagai Orde Baru pada tahun 1998 menandai lahirnya era reformasi dengan semangat kuat akan perlunya demokratisasi. Salah satu perwujudan dari demokratisasi berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah adalah perubahan cara pandang pembangunan dari pola sentralistik atau terpusat menuju pada pembangunan atas berpola desentralisasi yang ditandai pembagian kekuasaan dalam pengambilan keputusan antara pusat dan daerah.
Semangat kedua adalah kebijakan pembangunan dan implementasi harus diputuskan setelah melalui proses deliberasi diskusi, public eksposure yang transparan dengan berbagai pihak yang terlibat dengan pembangunan khususnya masyarakat yang akan terkena dampak langsung dari sebuah pembangunan. Kedua prinsip ini merupakan koreksi terhadap kebijakan pembangunan era Soeharto yang bertumpu tata kelola pemerintah yang berpusat pada sosok puncak pimpinan negara yaitu presiden.
Seiring dengan arus transformasi tersebut desa mendapatkan pengakuan baru melalui pengesahan UU No. 6 Tahun 2014 yang mengubah status desa dari sekadar entitas administrative dan budaya pasif menjadi subjek pembangunan yang aktif dengan prinsip "Desa Membangun".
UU tersebut mengakomodir hubungan pusat-desa yang lebih luwes di mana negara hadir berpartisipasi di dalam pemberdayaan aparat dan komunitas desa melalui Alokasi Dana Desa. Selain hak kemandirian dan otonomi untuk membangun desa melalui dukungan pendanaan dari pemerintah pusat, konsep ini juga memberikan kewajiban bagi desa untuk mewujudkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dengan lebih aktif, terbuka, dan bertanggung jawab di dalam memenuhi tugas pelayanan kepada masyarakat desa.
Namun, dalam ranah implementasi, UU No. 6 Tahun 2014 menghadapi berbagai tantangan. Di satu sisi, transparansi pemanfaatan dana desa oleh pemerintah desa masih memerlukan perbaikan, dan di sisi lain munculnya fenomena politisasi birokrasi desa oleh berbagai kekuatan. Kerap kali desa menjadi target memobilisasi kepala desa untuk kepentingan elektoral dalam Pemilihan Umum.
Tantangan lain yang muncul adalah menguatnya kembali pembangunan bernuansa sentralistik. Misalnya keinginan pemerintahan pusat untuk mempercepat pembangunan proyek-proyek fisik berskala besar menambah beban struktural pedesaan yang sebelumnya telah terhimpit arus industrialisasi dan urbanisasi. Kecenderungan nampak pada satu dekade terakhir dengan pembangunan berbagai proyek infrastruktur secara top down dalam kerangka Proyek Strategis Nasional yang banyak memicu peningkatan konflik agraria dan ketidaksetaraan pengalokasian sumber daya alam.
Keinginan untuk lebih mempercepat PSN dengan diwujudkan oleh pengesahan Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang memberikan kewenangan yang besar pada pemerintah pusat atas klaim pembangunan dan investasi melewati berbagai jalur tata kelola yang baik. Alih-alih melakukan reformasi tata kelola pemerintah menambah runyam tata kelola yang ada.
Kebijakan semacam ini menjadi ancaman terhadap eksistensi desa yang perlahan hilang, tersingkir, dan tertimpa oleh gelombang pembangunan konstruksi fisik jalan-jalan tol, jalan layang, dan berbagai infrastruktur fisik lainnya begitu masif. Berdasarkan latar belakang tersebut, opini ini bermaksud membedah secara kritis dampak pembangunan infrastruktur fisik secara masif yang mengarah pada pola sentralistik dan kurang deliberative terhadap rapuhnya keberadaan desa-desa yang merupakan pilar ekologi di Indonesia, melalui perspektif bapak Sosiologi Pedesaan Indonesia Profesor Sajogyo.
Hilangnya Desa-Desa Akibat Pembangunan Infrastruktur Bercorak SentralistikAmbisi pembangunan infrastruktur secara masif tercermin dari pembangunan proyek jalan tol, kereta cepat dan berbagai proyek infrastruktur lainnya di dalam kerangka Proyek Strategis Nasional (PSN). Pembangunan skala besar kerap dijalankan tanpa melalui proses deliberasi yang terbuka dengan masyarakat akademis, lembaga perwakilan rakyat, maupun komunitas lokal yang terdampak secara langsung.
Pemerintah cenderung mengadopsi jargon implementasi kebijakan harus cepat-cepat atau populer dengan istilah "Sat-Set". Jargon seperti ini mendorong gaya kepemimpinan yang bertumpu pada seorang tokoh atau kelompok terbatas demi terlaksananya pembangunan secara cepat tanpa secara teliti mengikuti proses-proses Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Gaya seperti ini mendorong pemusatan kekuasaan personal dan melemahkan sistem trias politika yang bertumpu pada checks and balance kelembagaan.
Pemuasatan kekuasaan pada ketokohan pemimpin secara personal yang diamini dengan cepat oleh berbagai perwakilan institusi yang lain memicu terjadinya dominasi wacana sentralistik dan menutup partisipasi publik di dalam menyuarakan aspirasinya.
Kendati media massa kerap melaporkan hilangnya puluhan bahkan ratusan desa dan puluhan ribu hektare tanah-tanah persawahan di desa, agenda pembangunan pembangunan yang memusatkan pada investasi kapitalistik berdampak meminggirkan dan menghilangkan desa-desa terus berjalan tanpa hambatan berarti.
Gaya seperti ini menghilangkan suara-suara masyarakat pada lapisan bawah atau masyarakat yang terdampak langsung proyek-proyek. Pada satu dekade terakhir kita bisa membaca berbagai laporan di koran dan media massa lain tentang dampak negatif dari pembangunan proyek infrastruktur bergaya sentralistik terhadap eksistensi ruang dan sosial pedesaan. Berbagai berita tersebut memperkuat kekhawatiran hilangnya desa-desa yang tertutup atas glorifikasi capaian fisik berupa ribuan kilometer beton jalan tol.
Padahal kehilangan yang terjadi bukan sekadar ruang fisik spasial melainkan juga runtuhnya pranata dan budaya sosial ribuan keluarga petani. Ketika sawah-sawah penghasil makanan bagi warga diubah begitu saja menjadi lahan-lahan beton maka sistem nafkah petani dan ketersediaan pangan pun berada di ujung tanduk.
Pentingnya Mengelola Sumber Daya Alam dan Lingkungan Secara Adil dan BerkelanjutanTransisi politik menuju era desentralisasi pada awalnya menumbuhkan optimisme tinggi mengenai terwujudnya demokrasi yang genuine (jujur) dan berkeadilan di Indonesia. Namun, dalam perkembangannya, tata kelola otonomi daerah justru mengalami kemunduran baik dari aspek birokrasi daerah maupun dari intervensi pusat yang kuat, yang cenderung mengarah kembali ke dalam pola sentralistik lama.
Wacana tentang pembangunan dan modernisasi melalui berbagai masuknya teknologi dan konektivitas tidak mendongkrak kualitas kehidupan di tingkat desa. Keadaan ini ditandai oleh tidak berfungsinya lembaga-lembaga politik utama dalam mengawal berbagai agenda reformasi yang belum selesai dan justru mengarah pada corak pembangunan yang top down dari atas ke bawah.
Pembangunan bernuansa terpusat dengan sentuhan populisme merupakan tantangan yang membayangi tata kelola pemerintahan selama dekade terakhir dan cenderung terjadi pada saat ini. Program-program berskala nasional yang diputuskan di pusat tanpa diimbangi oleh penguatan otonomi daerah dan desa berisiko melahirkan tata kelola “Demokrasi Prosedural Tanpa Keadilan’’ sebuah sistem yang nampak demokratis secara prosedur namun sejatinya tidaklah demokratis.
Untuk mengkoreksi gaya pembangunan desa sentralistik tanpa partisipasi ini perlu kiranya mengangkat kembali pemikiran kritis almarhum Professor Sajogyo, Bapak Sosiologi Pedesaan Indonesia. Melalui karya pentingnya Modernisation without Development in Rural Java (1973) yang merupakan bagian dari studi perubahan struktur agraria bersama FAO/PBB, Sajogyo secara tajam mengkritik program intensifikasi padi (BIMAS/INMAS) pada era 1959-1970an.
Sajogyo menemukan agenda modernisasi pertanian kala itu terbukti gagal mendistribusikan kesejahteraan secara merata sebaliknya kebijakan itu lebih menguntungkan kalangan atas dan kalangan yang memiliki tanah lebih luas, sementara itu petani gurem dan para buruh semakin terpinggirkan dan berada pada tubir hidup dan mati.
Dalam konteks penggusuran desa demi infrastruktur , pemikiran Sajogyo mengingatkan kita bahwa pembebasan lahan atas nama PSN bisa mengulang pola "Modernisation without Development’’. Transformasi fisik yang terjadi hanyalah wujud dari modernisasi spasial dan bukanlah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Kita baca di mana-mana bagaimana aparat pemerintah langsung berlomba-lomba membangun konstruksi fisik begitu berada pada kursi jabatan dan ini dianggap sebagai sebuah kemajuan.
Jika kembali meneruskan gagasan bertajuk Mengelola Sumberdaya Alam dan Lingkungan (SDAL) di Masa Otonomi Daerah (2001), Sajogyo menjabarkan secara terperinci arah tata kelola sumber daya alam dan lingkungan. Dari lima poin yang disampaikan Sajogyo menggarisbawahi dua poin yaitu: Pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan demi kesejahteraan antar generasi dan Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan untuk kemakmuran rakyat. Kedua poin tersebut menegaskan seruan akan kelestarian fungsi lingkungan, kepentingan ekonomi, serta budaya masyarakat lokal.
Sajogyo secara khusus memberikan catatan tebal pada poin pertama dan keempat yaitu penekanan pada perlunya regulasi hukum yang tegas untuk memastikan otonomi daerah benar-benar mampu melindungi kepentingan ekonomi-budaya komunitas lokal menuju sistem penghidupan yang berkelanjutan (sustainable livelihoods). Keberpihakan ini menuntut pemerintah untuk menegakkan hak-hak rakyat atas hak hidup dan mengelola tanah mereka melalui sistem agraria yang adil.).
Dengan demikian pendekatan pembangunan infrastruktur yang bersifat sentralistik, top-down, dan berpusat pada personalisasi kekuasaan tidak sejalan dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah. Kebijakan pembangunan nasional yang mengorbankan ruang pedesaan atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN) merupakan bentuk nyata dari fenomena modernisation without development.
Agenda ini mengurangi makna pembangunan menjadi hanya pada konstruksi fisik dengan melupakan azas keadilan dan kesejahteraan masyarakat terbawah. Pembangunan fisik tanpa deliberasi yang matang akan mengakibatkan kerusakan pada ekosistem ekologis, hilangnya ribuan hektare sawah sebagai sumber bahan pangan, dan runtuhya pilar struktur sosial budaya masyarakat desa.
Merujuk pada pemikiran Profesor Sajogyo, gaya pembangunan infrastruktur sentralistik yang mengabaikan suara dari desa ini hanya memperlebar ketidaksetaraan. Gaya pembangunan sentralitsik minus deliberasi harus dikoreksi dan dikembalikan pada penguatan sistem desentralisasi dan otonomi daerah dengan tujuan mempertahankan kelangsungan hidup desa dan warga yang ada di dalamnya secara mandiri.
Pemerintah, masyarakat sipil, serta dunia akademis, misalnya dari Sosiologi Pedesaan, perlu menelusuri dan mendata kembali lahan-lahan persawahan, desa-desa dan keluarga yang tergusur dari tanah milik dan sumber penghidupan mereka. Penggantian tanah melalui uang tidak secara langsung menumbuhkan kembali struktur budaya dan keluarga yang goyah dan bahkan runtuh.
Ke depan warga desa harus memiliki kekuatan sumbang saran bagi pembangunan yang terbaik untuk desa mereka dan tidak semata-mata menjadi objek kebijakan bernuansa politis pada pemerintahan yang lebih tinggi. Untuk itu kesadaran kolektif sebagai penguatan kapasitas komunitas desa perlu mendapat perhatian dari organisasi sipil dan pemerintah.
Pentingnya deliberasi di dalam semangat otonomi dan desentralisasi yang demokratis menjadi mendesak untuk dilakukan. Sebab pengabaian terhadap proses ini pembangunan hanya akan menjadi fisik semata yang tidak berkeadilan dan berkelanjutan secara ekologis.





