JAKARTA - Polri telah melimpahkan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, bersama pihak swasta Don Ritto. Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan uang tunai dan emas dalam jumlah fantastis yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang.
Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI), Ardhian Dwiyoenanto, menyoroti perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Menurutnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri berhasil membongkar praktik yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Ardhian menilai, sektor kelistrikan yang merupakan kebutuhan primer masyarakat telah dirugikan akibat dugaan penyimpangan tata kelola yang merusak keseimbangan antara kepentingan negara dan dunia usaha.
"Langkah maju yang membuat masyarakat Indonesia terkaget-kaget adalah penggeledahan yang dilakukan Kortastipikor Polri. Secara perlahan namun pasti, mereka membongkar dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara yang diduga telah berlangsung selama beberapa tahun," kata Ardhian kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
Lebih lanjut, Ardhian mengatakan publik dikejutkan dengan temuan uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang disimpan di brankas khusus di sebuah rumah yang diduga juga difungsikan sebagai tempat usaha. Selain itu, ia menyoroti dugaan praktik pencucian uang melalui jasa money changer.
"Saya mengkritisi penggunaan brankas di sebuah rumah untuk menyimpan dugaan hasil kejahatan. Dalam khazanah tipologi TPPU, modus seperti ini dikenal sebagai safe house scheme. Pelaku membuat tempat khusus yang dijadikan sebagai 'rumah aman' untuk menyimpan hasil kejahatan," ujarnya.




