Bisnis.com, BATAM – Bank Indonesia (BI) Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa pelaku usaha yang telah menyediakan layanan pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak diperkenankan menetapkan batas minimal nilai transaksi kepada konsumen.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya sejumlah merchant di Batam yang menyaratkan nominal pembelian tertentu sebelum pelanggan dapat melakukan pembayaran melalui QRIS.
Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Kepulauan Riau Ardhienus mengatakan sistem QRIS dirancang agar dapat digunakan untuk seluruh nilai transaksi, termasuk pembelian dengan nominal yang sangat kecil.
"Bank Indonesia menegaskan bahwa QRIS tidak mengatur adanya batas minimum transaksi. Merchant yang telah menerima pembayaran menggunakan QRIS pada prinsipnya dapat menerima transaksi sesuai nilai pembelian konsumen, karena minimal transaksi QRIS yang ditetapkan adalah sebesar Rp1. Ketentuan minimum transaksi yang ditetapkan secara sepihak oleh merchant tidak merupakan kebijakan Bank Indonesia," katanya belum lama ini.
Menurut Ardhienus, ketentuan minimal transaksi yang masih diterapkan sebagian merchant merupakan kebijakan internal perusahaan, bukan aturan yang berasal dari Bank Indonesia.
Ia menilai praktik tersebut umumnya terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap ketentuan QRIS atau belum tersampaikannya informasi secara menyeluruh kepada pengelola maupun petugas kasir, terutama setelah terjadi pergantian manajemen.
Selain persoalan nominal minimum, BI Kepri juga mengingatkan merchant agar tidak membebankan biaya tambahan atau surcharge kepada pelanggan yang memilih bertransaksi menggunakan QRIS.
Baca Juga
- Jumlah Merchant QRIS di Sulteng Tumbuh 36,69%, Transaksi Naik 348%
- Satu Pindai, Sejuta Perubahan: Ketika QRIS Mengubah Wajah Transaksi Indonesia
- QRIS Cross Border Segera Masuk India, Wisatawan Bali Diuntungkan
Ardhienus menjelaskan biaya Merchant Discount Rate (MDR) merupakan kewajiban merchant kepada penyelenggara jasa pembayaran sehingga tidak boleh dialihkan kepada konsumen.
"Pembatasan minimal transaksi maupun pengenaan biaya tambahan dapat mengurangi kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi sekaligus menghambat pemanfaatan QRIS," katanya.
Untuk meningkatkan kepatuhan merchant, BI Kepri bersama industri sistem pembayaran terus memperkuat edukasi melalui berbagai program literasi, termasuk Duta QRIS dan Pelindungan Konsumen.
Apabila ditemukan merchant yang masih menerapkan batas minimal transaksi atau mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan, Bank Indonesia akan berkoordinasi dengan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) maupun bank acquirer untuk melakukan pembinaan.
Jika pelanggaran tetap berlanjut, merchant dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“BI juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan praktik yang tidak sesuai ketentuan dengan melampirkan bukti pendukung, seperti foto, struk transaksi, dan identitas merchant,” jelas dia,
Laporan dapat disampaikan melalui layanan Bank Indonesia Care 131, Kantor Perwakilan Bank Indonesia setempat, maupun bank atau penyedia jasa pembayaran yang menerbitkan QRIS merchant bersangkutan.
"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu menjaga kepatuhan ekosistem QRIS sehingga layanan pembayaran digital dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna," ujar Ardhienus.
Keluhan mengenai pembatasan transaksi QRIS sebelumnya disampaikan sejumlah konsumen di Batam. Mereka mengaku diminta memenuhi nilai pembelian minimum sebelum diperbolehkan membayar secara digital.
Salah seorang konsumen, Wahyu, mengaku harus menambah barang belanjaannya karena total pembelian yang dilakukan belum memenuhi batas minimal yang ditetapkan merchant.
"Belanja saya sekitar Rp30 ribu, tetapi diminta menambah belanja karena katanya belum bisa bayar pakai QRIS kalau belum mencapai nominal tertentu," ujarnya.





