Di Balik Sextortion: Bukan Sekadar Kejahatan Siber

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jagat digital Indonesia hari ini sedang menghadapi paradoks yang mencemaskan. Di satu sisi, data Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Pusiknas Bareskrim Polri mengonfirmasi adanya jutaan konten eksploitatif dan pornografi yang berseliweran di ruang siber. Namun di sisi lain, jumlah kasus yang berhasil ditindak secara hukum di meja penyidik tidak lebih dari sekadar ujung bongkahan es di samudra luas. Kesenjangan data yang masif ini melahirkan satu pertanyaan krusial: mengapa begitu banyak korban memilih senyap di bawah bayang-bayang intimidasi?

Jawabannya terletak pada pemahaman kita yang sering kali keliru. Selama ini, publik kerap menyederhanakan sextortion (pemerasan seksual) sebagai sekadar masalah kebocoran data atau kelemahan sistem keamanan siber. Padahal, pada hakikatnya, sextortion bukanlah kegagalan teknologi; ia adalah manifestasi dari eksploitasi relasi kuasa yang timpang, di mana tubuh dan reputasi digital korban dijadikan senjata untuk melakukan kontrol koersif yang merusak secara batiniah.

Mitos "Stranger Danger" dan Anatomi Relasi Kuasa

Dalam kriminologi konvensional, ada kecenderungan untuk menggambarkan pelaku kejahatan siber sebagai sosok peretas (hacker) anonim berkerudung hitam yang beroperasi dari belahan dunia lain. Namun, temuan global baru-baru ini—seperti studi berskala besar yang dirilis di The Conversation terhadap 16.000 responden—justru mematahkan mitos "stranger danger" tersebut.

Sebagian besar pelaku sextortion yang dilaporkan ternyata bukan orang asing, melainkan mantan pasangan atau pasangan intim korban saat ini.

Di Indonesia, dinamika ini sangat kental dalam pola hubungan yang toksik dan abusif:

-Kontrol Koersif (Coercive Control): Pelaku memanfaatkan foto atau video intim yang diperoleh secara konsensual (atas dasar "bukti cinta" saat masih berpacaran) atau direkam diam-diam, sebagai alat tawar menawar.

-Senjata Domestik: Ketika korban mencoba memutus hubungan atau menolak menuruti kemauan pelaku, ancaman penyebaran (non-consensual intimate imagery) langsung dilayangkan. Di sini, teknologi hanyalah alat; motif utamanya adalah dominasi, kuasa, dan penundukan emosional.

AI Generatif: Melipatgandakan Kerentanan Korban

Jika dulu korban sextortion harus "terjebak" terlebih dahulu dalam ruang privat (seperti mengirim foto intim secara sadar), kehadiran kecerdasan buatan (AI) generatif kini telah menggeser batas kerentanan tersebut secara ekstrem.

Aplikasi penelanjang otomatis berbasis AI (nudify apps) dan manipulasi wajah (deepfake) kini dapat diakses secara gratis dan instan oleh siapa saja. Pelaku tidak memerlukan keterampilan peretasan tingkat tinggi. Mereka hanya perlu mengunduh foto profil biasa korban dari Instagram, LinkedIn, atau TikTok, lalu memprosesnya melalui AI menjadi materi pornografi yang sangat realistis dalam hitungan detik.

Teknologi ini bekerja sebagai force multiplier bagi pelaku kejahatan:

Trilogi Regulasi: Senjata Hukum Baru Indonesia

Di atas kertas, Indonesia sebenarnya telah memiliki benteng regulasi yang saling terintegrasi dan cukup progresif untuk memerangi fenomena ini melalui tiga pilar hukum utama:

Paradoks "Delik Aduan" dan Jeratan Stigma Sosial

Namun, efektivitas seluruh pasal progresif di atas terbentur oleh satu realitas formil: semuanya diklasifikasikan sebagai Delik Aduan (Complaint-Based Offense).

Artinya, polisi secara hukum tidak dapat bertindak secara proaktif sebelum korban sendiri yang datang dan membuat laporan resmi. Di sinilah lingkaran setan itu terjadi. Korban di Indonesia kerap mengurungkan niat melapor karena tiga hambatan sosiologis:

Jalan Keluar: Melampaui Pendekatan Keamanan Siber

Menghentikan sextortion di Indonesia menuntut kita untuk bergeser dari sekadar kampanye "jaga kata sandi Anda" atau "jangan bicara dengan orang asing." Kita harus menyentuh akar relasi kuasanya melalui tiga langkah strategis:

Sextortion pada akhirnya adalah tentang eksploitasi rasa takut. Hukum di atas kertas memang telah diperbarui, tetapi pertarungan sesungguhnya adalah bagaimana kita, sebagai masyarakat, meruntuhkan tembok stigma yang selama ini justru membantu pelaku menyembunyikan kejahatan mereka dalam kesunyian korban.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPR Luncurkan Simasleg, Cukupkah Menjamin Partisipasi Publik dalam Penyusunan UU?
• 7 jam lalukompas.id
thumb
Jelang Persebaya vs PSIS, Tavares Minta Dukungan Penuh Bonek dan Bonita
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Detik-detik Tabrakan Beruntun Enam Kendaraan di Tol JORR
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp8.000, Jadi Segini
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular
• 21 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.