Jakarta: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyoroti kasus kekerasan terhadap balita 4 tahun hingga tewas di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kejadian tersebut merupakan alarm keras bagi perlindungan anak di ranah domestik.
"Oleh karena itu keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak harus selalu menjadi prioritas utama kita bersama," kata Arifah dikutip dari Antara, Sabtu, 18 Juli 2026.
Motif kekerasan diduga dipicu oleh rasa cemburu pelaku yang merupakan ibu tiri korban terhadap nenek korban. Sebab, nenek korban dinilai lebih peduli kepada korban dibandingkan dengan cucu hasil pernikahan antara pelaku dan ayah korban.
Baca Juga :
Balita yang Dianiaya Ibu Tiri di Bekasi MeninggalMenteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Ilustrasi kekerasan anak. Foto: Pexels.
Kemudian mengingat pelaku adalah orang tua, yakni ibu tiri, maka ancaman pidana tersebut ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku. "Kami akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bekasi agar proses hukum berjalan seadil-adilnya bagi korban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Menteri PPA Arifatul Fauzi
Kementerian PPPA melalui Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus telah berkoordinasi sejak 9 Juli 2026. Arifah menegaskan komitmen pihaknya memantau jalannya proses hukum, serta berkoordinasi terkait proses pembiayaan perawatan korban selama di rumah sakit.




