Menteri PPPA: Kekerasan Anak hingga Tewas Alarm Perlindungan Ruang Domestik

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyoroti kasus kekerasan terhadap balita 4 tahun hingga tewas di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kejadian tersebut merupakan alarm keras bagi perlindungan anak di ranah domestik.

"Oleh karena itu keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak harus selalu menjadi prioritas utama kita bersama," kata Arifah dikutip dari Antara, Sabtu, 18 Juli 2026.

Motif kekerasan diduga dipicu oleh rasa cemburu pelaku yang merupakan ibu tiri korban terhadap nenek korban. Sebab, nenek korban dinilai lebih peduli kepada korban dibandingkan dengan cucu hasil pernikahan antara pelaku dan ayah korban.

Baca Juga :

Balita yang Dianiaya Ibu Tiri di Bekasi Meninggal
Kementerian PPPA mengapresiasi respons cepat yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi serta Polres Metro Bekasi dalam menindaklanjuti kasus ini. Pihak terkait sudah mengamankan pelaku, serta sempat memberikan perawatan intensif kepada korban sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Ilustrasi kekerasan anak. Foto: Pexels.

Kemudian mengingat pelaku adalah orang tua, yakni ibu tiri, maka ancaman pidana tersebut ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku. "Kami akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bekasi agar proses hukum berjalan seadil-adilnya bagi korban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Menteri PPA Arifatul Fauzi

Kementerian PPPA melalui Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus telah berkoordinasi sejak 9 Juli 2026. Arifah menegaskan komitmen pihaknya memantau jalannya proses hukum, serta berkoordinasi terkait proses pembiayaan perawatan korban selama di rumah sakit. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ryan Hurst Akan Diganti dari Peran Kratos di Serial God of War usai Cedera Serius
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Rahmat Saleh dilantik sebagai Ketua Umum Gema Keadilan
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
JPO Tendean Segera Dibangun Ulang, Pramono: Tidak Bisa Ditunda
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jadwal Piala Dunia 2026 Prancis vs Inggris: Subuh Nanti Penentuan Peringkat Ketiga, Mbappe dan Kane Kejar Sepatu Emas
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
6 SD di Kulon Progo Tak Dapat Murid Baru di SPMB Tahun Ini
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.