Dugaan Pelecehan di Grup WA Mahasiswa Unesa: Korban 26 Orang, Mahasiswi-Dosen

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Vokasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menjadi sorotan setelah ramai di media sosial. Dugaan pelecehan itu terjadi di sebuah grup WhatsApp yang menyasar ke mahasiswi hingga dosen sebanyak 26 korban.

Pelaku berjumlah 3 orang yakni berinisial RY, HA dan AD. Mereka merupakan mahasiswa Fakultas Vokasi Unesa.

Ketua Umum DPM Fakultas Vokasi Unesa, Tegar Eka Pambudi El Akhsan, membenarkan adanya laporan berkala mengenai perkara dugaan pelecehan seksual verbal diterima sejak tanggal 1 hingga 13 Juli 2026 tersebut.

"Terjadi perubahan pada jumlah korban yang sebelumnya berjumlah 19 orang, kini menjadi 26 orang yang terdiri dari 22 mahasiswa dan 4 dosen," ujar Tegar dalam keterangannya, Sabtu (18/7).

Berikut kronologinya:

1 Juli 2026

Tegar menyampaikan, kasus ini terungkap berawal dari laporan stafnya pada 1 Juli 2026 terkait dugaan pelecehan seksual melalui grup komunikasi.

Salah satu korban diminta oleh salah satu pihak terduga pelaku untuk menggunakan telepom genggam milik pelaku untuk menghubungi salah satu rekannya berinisial S.

Pada saat menggunakan telepon genggam tersebut, korban melihat notifikasi pesan dari sebuah grup percakapan yang memuat kalimat yang diduga tidak etis.

"Korban kemudian membuka grup tersebut tanpa sepengetahuan pemilik telepon genggam dan menemukan sejumlah pesan berbintang yang berisi kalimat-kalimat yang diduga mengandung unsur pelecehan," ucapnya.

Selanjutnya, korban mendokumentasikan isi percakapan tersebut sebagai bukti yang kemudian digunakan dalam proses pelaporan.

Berdasarkan keterangan yang diterima DPM, korban pada awalnya masih mempertimbangkan untuk melaporkan peristiwa tersebut. Selanjutnya, korban akhirnya melaporkan kepada bidang Advokasi Himpunan Mahasiswa Program Studi untuk ditindaklanjuti.

"DPM memperoleh informasi bahwa sebelum perkara tersebut mencuat telah terdapat sebuah grup percakapan yang beranggotakan enam orang, yaitu pihak yang berinisial RY, HA, AD, RE, JO, dan DO, yang pada awalnya digunakan untuk membahas kegiatan perlombaan," ujar dia.

"Selanjutnya, tiga orang anggota grup tersebut yang berinisial RY, HA, dan AD, membuat grup percakapan terpisah yang berdasarkan informasi yang diterima DPM digunakan untuk membahas hal-hal yang tidak etis," tambahnya.

DPM juga memperoleh informasi bahwa pembahasan yang diduga tidak etis tersebut kemudian turut dibawa ke dalam grup percakapan yang semula digunakan untuk keperluan perlombaan.

Kemudian, DPM mendapat keterangan dari saksi berinisial JO dan DO, yang menyampaikan informasi mengenai dugaan pelecehan verbal.

Setelah itu, pihak himpunan mahasiswa serta DPM berkoordinasi untuk melakukan penanganan perkara tersebut.

5–6 Juli 2026

Selanjutnya, DPM memperoleh informasi mengenai hasil mediasi antara korban dan terduga pelaku yang difasilitasi oleh Program Studi.

"Berdasarkan informasi yang diterima, hasil mediasi menunjukkan bahwa korban menghendaki agar penanganan perkara tidak berhenti pada tingkat Program Studi maupun Fakultas, melainkan dilanjutkan kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS)," kata dia.

"DPM juga memperoleh informasi bahwa salah satu pihak yang diduga sebagai pelaku, yaitu berinisial HA, berada di luar kota, tepatnya di Palembang. Sementara itu, keberadaan dua pihak lainnya yang berinisial RY dan AD belum diketahui pada saat informasi tersebut disampaikan," imbuhnya.

Tegar mengatakan, pihaknya memperoleh informasi perkara tersebut telah diteruskan dari tingkat Program Studi kepada Fakultas.

"Dalam penyampaian informasi tersebut, Fakultas menawarkan penyelesaian di tingkat Fakultas dengan pertimbangan bahwa Fakultas memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi akademik, memberikan pendampingan kepada korban melalui dosen yang memiliki kompetensi di bidang psikologi, serta memfasilitasi pertemuan dengan orang tua para pihak," ujar Tegar.

Selain itu, kata dia, korban juga diimbau untuk menyimpan bukti yang dimiliki dan tidak menyebarluaskannya melalui media sosial, dengan pertimbangan bahwa sanksi sosial dapat menimbulkan dampak yang lebih luas.

Fakultas juga menyampaikan bahwa apabila perkara tetap dilanjutkan kepada PPKS, proses tersebut perlu diketahui oleh Dekan dan Wakil Dekan II, serta disampaikan bahwa Dekan telah memberikan persetujuan apabila korban tetap memilih untuk melanjutkan penanganan perkara melalui PPKS.

"DPM memperoleh informasi bahwa bentuk dugaan pelecehan yang terjadi di dalam grup percakapan tidak hanya berupa pelecehan verbal dan objektifikasi yang bersifat fantasi atau pemenuhan kesenangan pribadi, tetapi juga mencakup penggunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk menghasilkan konten yang tidak etis terhadap salah satu korban," katanya.

12 Juli 2026

Selanjutnya, pihak-pihak yang diduga terlibat dipanggil oleh PPKS untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses verifikasi.

DPM juga memperoleh informasi dari saksi berinisial JO dan DO bahwa pihak berinisial RE tidak ditetapkan sebagai pelaku oleh korban.

"Keterangan tersebut disampaikan oleh saksi JO dan DO kepada DPM sebagai bagian dari informasi yang diperoleh selama proses pendalaman," ujar dia.

13 Juli 2026

Kemudian, mengenai hasil mediasi di tingkat program studi bahwa salah satu tindak lanjut yang diambil adalah pemindahan kelas terhadap pihak yang ditetapkan sebagai pelaku.

"DPM memperoleh informasi bahwa hingga tanggal 13 Juli 2026, saudara berinisial HA, RY, AD, RE, JO dan DO yang telah memenuhi panggilan PPKS. Berdasarkan hasil verifikasi kepada PPKS dan informasi yang diperoleh DPM, saudara RE, JO dan DO sementara dinyatakan bukan sebagai pihak pelaku hingga seluruh proses berakhir," ucap dia.

Lalu, DPM menerima informasi bahwa terduga pelaku berinisial HA bersedia untuk memberikan keterangan kepada PPKS secara daring.

"DPM memperoleh informasi dari JO dan DO bahwasanya ketiga pihak yang berinisial HA, RY dan AD mendapatkan sanksi membuat video sujud sekaligus mencium kaki orang tua serta meminta maaf ke ortu dengan jujur menceritakan semuanya dan direcord dikirim ke PPKS," kata dia.

Kemudian, hingga kini belum ada keputusan keputusan Drop Out (DO) dari para terduga pelaku.

Sementara itu, pihak kampus saat ini masih melakukan tindak lanjut atas laporan dugaan pelecehan seksual tersebut. Kampus juga tengah memanggil ketiga terduga pelaku itu.

"Ini kami proses, masih pemanggilan," ujar Direktur Humas, Informasi Publik dan Protokoler UNESA, Vinda Maya Setianingrum.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gempa Dahsyat M7,3 di Tapachula Meksiko, Ini Analisis BMKG
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Ini Deretan Saham Raup Untung dalam Sepekan, AGAR Melesat 138,4 Persen
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Messi soal Foto Bayi Yamal: Sulit Dipercaya, Kini Lawan di Final Piala Dunia 2026!
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
4 Benda di Meja Rias yang Diam-diam jadi Sarang Bakteri
• 14 jam lalubeautynesia.id
thumb
Inggris Vs Prancis, Gelut Perang Ratusan Tahun Sampai ke Piala Dunia
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.