Pembuang Sampah di Grogol Selatan Didenda Rp500 Ribu Usai Viral

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pembuang sampah liar di Jalan Cidodol Raya, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, didenda Rp500 ribu. Denda diberikan setelah aksi membuang sampah sembarangan terekam video kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial.

"Berdasarkan bukti rekaman CCTV serta hasil klarifikasi, pelaku telah mengakui perbuatannya dan dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp500 ribu," kata Kepala Satpel LH Kecamatan Kebayoran Lama, Ian Septyana, dikutip dari Antara, Sabtu, 18 Juli 2026.

Ian mengatakan Dinas Lingkungan Hidup DKI menerima video viral tersebut dan langsung bergerak menelusuri kejadian. Penindakan dilakukan oleh Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) Kecamatan Kebayoran Lama, Sudin LH Jakarta Selatan, bersama Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) DLH DKI Jakarta.

Petugas melakukan verifikasi pengecekan lokasi, menelusuri rekaman CCTV, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Baca Juga :

Mulai Agustus, Pemprov DKI Terapkan Controlled Landfill di TPST Bantargebang
"Dari hasil penelusuran dan klarifikasi, pelaku diketahui merupakan salah satu pegawai tempat usaha yang berada di sekitar lokasi kejadian," ungkap Ian.

Ian menjelaskan sanksi tersebut diberikan berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Penegakan aturan dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus membangun kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Setiap laporan masyarakat, termasuk informasi yang berkembang di media sosial, akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Pemerintah tidak membiarkan pelanggaran yang mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan,” sebut Ian.

Selain menjatuhkan sanksi, petugas memberikan edukasi kepada pelaku mengenai kewajiban membuang dan mengelola sampah secara bertanggung jawab. Pemilik serta pengelola tempat usaha di sekitar lokasi juga diingatkan untuk memastikan sampah dari kegiatan usahanya tidak dibuang sembarangan.

Ilustrasi sampah. Foto: Medcom.id.

Dengan demikian, pemerintah mengapresiasi kepedulian masyarakat yang merekam, melaporkan, dan menyampaikan informasi mengenai pelanggaran tersebut. Menurutnya, partisipasi warga membantu pemerintah mempercepat proses pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kebersihan.

Diharapkan masyarakat untuk tidak hanya melaporkan pelanggaran, tetapi juga membangun kebiasaan mengelola sampah secara bertanggung jawab, mulai dari tidak membuang sampah sembarangan hingga memilah sampah sejak dari rumah dan tempat usaha.

“Pemilahan sampah dari sumber akan memudahkan proses pengolahan sekaligus mengurangi jumlah residu yang dikirim ke TPST Bantargebang. Dengan kedisiplinan dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, serta pelaku usaha, Jakarta dapat menjadi lebih bersih, tertib, dan nyaman,” ujar Ian.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dunia Usaha Bergairah, BI Catat Kinerja Bisnis Meningkat pada Triwulan II
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Diterpa Longsor, Masjid hingga Rumah Warga di Gegerkalong Bandung Hancur
• 4 jam laludetik.com
thumb
Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Peristiwa 18 Juli: Bentuk Galaksi Bima Sakti Diidentifikasi
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Rekaman Drone Iran Hantam Kapal Tanker Sekutu AS di Selat Hormuz | KOMPAS PETANG
• 9 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.