JAKARTA, KOMPAS — Keputusan penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung yang tidak menahan bekas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah menuai kritik publik. Langkah tersebut dinilai mempertontonkan disparitas perlakuan hukum, melukai rasa keadilan masyarakat, dan mencederai asas setiap orang setara di mata hukum.
Penyidik Kejagung memeriksa Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024 pada Jumat (17/7/2026). Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama 11 jam dengan setidaknya 18 pertanyaan, penyidik memutuskan untuk membiarkan Febrie melenggang bebas tanpa rompi tahanan.
Sementara Don Ritto, tersangka kasus yang sama, dilanjutkan penahanannya oleh Kejagung. Don sebelumnya sudah ditahan penyidik Polda Metro Jaya atau sebelum perkara tersebut diserahkan penyidikannya oleh kepolisian ke Kejagung.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur, mengatakan, sejak awal, pihaknya sudah meyakini bahwa penanganan kasus oleh Kejagung itu, tidak akan berjalan serius dan maksimal. Ketidaksamaan perlakuan dalam penanganan perkara ini dinilai akan membawa dampak buruk terhadap persepsi publik.
”Tentu kalau ini tidak serius, tidak terlihat kesamaan dalam penanganan, ini akan berdampak buruk kepada persepsi, kepada apa yang dilihat oleh masyarakat dan aparat hukum. Ini semakin merusak penanganan dan gambaran hukum di Indonesia,” ujar Isnur, Sabtu (18/7/2026).
Isnur menyoroti adanya kecenderungan pemberian perlakuan istimewa kepada elite penegak hukum yang terjerat kasus. Alasan subjektif penyidik yang kerap digunakan untuk tidak menahan tersangka dari kalangan pejabat tinggi justru menjadi preseden buruk yang terus berulang.
”Kalau masyarakat biasa langsung ditahan, kalau kemudian para pejabat tinggi tidak ditahan, jelas sekali ini akan merusak, melukai rasa keadilan masyarakat, dan tidak tercipta kesamaan di muka hukum,” tambahnya.
Tentu kalau ini tidak serius, tidak terlihat kesamaan dalam penanganan, ini akan berdampak buruk kepada persepsi, kepada apa yang dilihat oleh masyarakat dan aparat hukum. Ini semakin merusak penanganan dan gambaran hukum di Indonesia
Kondisi di mana pejabat mendapatkan banyak keringanan dalam proses hukum, lanjut Isnur, semakin menunjukkan indikasi ketidakseriusan institusi penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
Salah seorang kuasa hukum Febrie, Massagus Farizi, mengatakan, permohonan agar Febrie tidak ditahan disetujui penyidik Kejagung karena kliennya bersikap kooperatif.
Sikap kooperatif itu, misalnya, ditunjukkan dengan langsung mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus seketika setelah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini diklaim sebagai bentuk komitmen Febrie untuk membuka ruang pemeriksaan yang profesional.
”Beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri, itu artinya kooperatif, mempersilakan pemeriksaan secara profesional (dan) tidak mau mengintervensi,” katanya.
Pihak pengacara juga menilai Febrie sudah tidak memiliki kewenangan maupun kapasitas untuk mencampuri proses hukum di internal kejaksaan karena posisi Jampidsus telah diisi oleh pelaksana tugas.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum beralasan penahanan tidak diperlukan karena seluruh barang bukti perkara telah dikuasai sepenuhnya oleh penyidik. Febrie juga disebut telah berstatus cekal sehingga menutup kemungkinan yang bersangkutan untuk bepergian atau melarikan diri ke luar negeri.
”Apa lagi itu alasan-alasan yang selama ini dikeluarkan oleh penyidik untuk melakukan penahanan. Menurut kami, itulah alasan yang bisa mungkin diterima oleh masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, saat jumpa pers, Jumat siang, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna berjanji penanganan perkara yang menyeret Febrie bakal transparan. Ia juga berjanji memberikan perkembangan informasi kepada masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.
”Kami juga tetap bersinergi, baik dengan penyidik dari Kortastipidkor Polri maupun Polda Metro Jaya. Juga kami terbuka untuk disupervisi oleh KPK dan diawasi oleh DPR,” ujar Anang.





