Pernyataan pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris, dikritik oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. MAKI mempersoalkan pernyataan Hotman yang menyebut penetapan tersangka kliennya tidak pamit ke Presiden Prabowo.
Menurut Boyamin, penetapan tersangka seorang jaksa tidak perlu izin presiden. Ia menilai argumen Hotman keliru dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
"Itu artinya menunjukkan Hotman Paris tidak paham hukum. Mana ada penetapan tersangka Febrie dapat izin presiden? Aturan mana? KUHAP mana? KUHP mana? Yang menegaskan atau mengatur penetapan tersangka seorang jaksa agung muda harus izin presiden? Ini membuat aturan sendiri namanya," kata Boyamin kepada wartawan, Sabtu (18/7).
Lebih lanjut, Boyamin menjelaskan bahwa secara regulasi, tidak ada hak imunitas yang melindungi jaksa dari jerat hukum pidana khusus. Ia menegaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025 telah dengan tegas 'mengamputasi' kekebalan seorang jaksa.
Berdasarkan putusan MK tahun lalu itu, Boy menjelaskan, proses pemeriksaan langsung dikecualikan atau bisa dilakukan tanpa hambatan birokrasi untuk tiga jenis perkara, yakni kejahatan dengan ancaman hukuman mati, kejahatan terhadap keamanan negara, dan tindak pidana khusus termasuk korupsi.
Bahkan pada aturan lama sebelum adanya putusan MK tersebut, pemeriksaan seorang jaksa yang bermasalah hukum memerlukan izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan dari Presiden.
Boyamin juga mencontohkan bahwa lembaga penegak hukum seperti KPK maupun Kejaksaan Agung sudah berulang kali menetapkan tersangka hingga menahan pejabat setingkat menteri tanpa harus mengantongi izin kepala negara.
Meski mengkritik, Boyamin mengaku maklum dengan tindakan manuver dan pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan oleh Hotman Paris. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari strategi pembelaan seorang advokat demi kepentingan kliennya.
"Saya maklumlah, Bang Hotman ini kan advokatnya dari tersangka yang bersangkutan. Jadi ya membelanya boleh dengan cara macam-macam; cara hukum, cara politik, cara sosial. Itu bagian trik dan saya menghormati, tidak melarang. Bahkan mendramatisir pun juga boleh," ujarnya
Kendati memaklumi taktik pembelaan tersebut, Boyamin mengingatkan penasihat hukum Febrie Adriansyah untuk fokus pada substansi perkara pidana yang sedang dihadapi. Menurutnya, poin paling krusial yang ditunggu oleh publik saat ini adalah pembuktian asal-usul barang bukti bernilai fantastis yang ditemukan penyidik.
"Yang paling krusial itu kan adalah adanya uang hampir setengah triliun dan emas 74 kilogram. Itu bagaimana menjelaskan rinci sehingga masyarakat bisa menerima dengan logika sederhana," tutur Boyamin.
Sebab, Boyamin menilai narasi dan alasan yang keluar dari kubu Febrie sejauh ini masih berubah-ubah dan justru menjadi bahan lelucon di tengah masyarakat. Ia mencontohkan klaim barang bukti uang yang awalnya disebut untuk proyek pembangunan pelabuhan, namun belakangan berubah disebut untuk kepentingan yayasan. Begitu pula dengan status kepemilikan rumah di Sentul yang awalnya diakui Febrie, namun kemudian disebut milik mertuanya.
Di akhir pernyataannya, Boyamin meyakini Presiden Prabowo Subianto berkomitmen penuh mendukung segala bentuk upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu. Selama penegak hukum memiliki alat bukti yang cukup, maka status hukum seseorang sah untuk dinaikkan menjadi tersangka.
Penetapan Tersangka Tak Pamit PrabowoPernyataan Hotman yang dikiritik MAKI, disampaikan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7), usai mendampingi pemeriksaan kliennya. Ia menyebut Presiden Prabowo tidak mengetahui penetapan tersangka tersebut.
Hotman menerangkan Febrie ialah Jampidsus yang dibanggakan oleh Prabowo. Sebab Febrie sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH dapat menggembalikan kerugian negara mencapai Rp 430 triliun.
"Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden. Karena waktu saya di Singapura saya bikin akun bahwa enggak mungkin Presiden enggak tahu, ternyata enggak," tuturnya.
Febrie ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi dan TPPU PT ASABRI oleh Kortastipidkor Polri yang bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Metroo Jaya. Hotman pun mempertanyakan kenapa Polri berani melakukan itu tanpa izin Prabowo.
"Kalau Anda punya nyali bertanya, tanya kepada Kapolri, "hey kenapa ga tanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo", tanya. Saya baru tahu tidak ada izin," tuturnya.





