Magetan (beritajatim.com) – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Diana A.V. Sasa, menyampaikan keprihatinan atas kembali mencuatnya dugaan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Ia menegaskan setiap dugaan kasus harus ditangani secara serius, profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tidak luntur.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya dugaan kasus kekerasan seksual yang menjadi perhatian publik. Sebagai alumni Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Diana berharap proses penanganan kasus yang tengah berlangsung dapat dilakukan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
“Saya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dugaan kekerasan seksual yang kembali mencuat di lingkungan perguruan tinggi. Sebagai alumni Universitas Negeri Surabaya, saya berharap proses penanganannya berjalan secara objektif, transparan, dan berpihak pada keadilan,” ujar Diana Sasa, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Diana, perhatian publik tidak seharusnya hanya terfokus pada satu kasus tertentu. Ia menilai kemunculan dugaan kekerasan seksual di sejumlah perguruan tinggi dalam beberapa waktu terakhir menjadi sinyal bahwa persoalan tersebut merupakan tantangan bersama yang membutuhkan penguatan sistem pencegahan dan penanganan secara berkelanjutan.
Ia menegaskan, kampus merupakan ruang akademik yang wajib memberikan rasa aman bagi seluruh sivitas akademika. Setiap mahasiswa memiliki hak untuk belajar, berkarya, serta mengembangkan potensi tanpa dibayangi rasa takut terhadap segala bentuk kekerasan maupun intimidasi.
“Kita tidak boleh melihat persoalan ini sebagai kasus yang berdiri sendiri. Ini menjadi pengingat bagi seluruh perguruan tinggi untuk terus memperkuat sistem pencegahan, membangun budaya saling menghormati, dan memastikan setiap mahasiswa memperoleh lingkungan belajar yang aman dan bermartabat,” katanya.
Diana menilai upaya pencegahan perlu menjadi prioritas setiap perguruan tinggi. Menurutnya, korban kekerasan seksual kerap menghadapi beban psikologis yang berat, mulai dari trauma, ketakutan untuk melapor, tekanan sosial, hingga kekhawatiran terhadap stigma yang dapat memengaruhi kehidupan akademik maupun masa depan mereka.
Karena itu, ia mendorong seluruh kampus menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, mudah diakses, dan menjamin kerahasiaan pelapor. Selain itu, perguruan tinggi juga perlu menghadirkan layanan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta perlindungan dari segala bentuk intimidasi bagi setiap orang yang menyampaikan laporan dengan iktikad baik.
Di sisi lain, Diana mengingatkan bahwa setiap dugaan harus diproses secara profesional dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah sebagai prinsip fundamental dalam negara hukum. Menurutnya, perlindungan terhadap korban dan penghormatan terhadap hak setiap pihak dalam proses hukum bukanlah dua hal yang saling bertentangan.
“Perlindungan terhadap korban dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya harus berjalan bersama sebagai fondasi penegakan keadilan yang berintegritas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Diana mengajak seluruh perguruan tinggi di Jawa Timur memperkuat pendidikan mengenai relasi yang sehat, penghormatan terhadap martabat manusia, serta pencegahan kekerasan seksual melalui kebijakan yang diterapkan secara konsisten. Menurutnya, langkah pencegahan tidak cukup dilakukan ketika kasus sudah terjadi, melainkan harus menjadi bagian dari budaya akademik yang dibangun sejak awal.
Ia menilai pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter bangsa. Oleh sebab itu, kampus tidak hanya dituntut menghasilkan lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga mampu menciptakan lingkungan yang menjunjung tinggi integritas, nilai kemanusiaan, serta saling menghormati antarwarga kampus.
Penguatan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. Selain melindungi hak-hak mahasiswa, kebijakan yang jelas dan mekanisme penanganan yang kredibel juga diharapkan mampu menciptakan iklim akademik yang sehat, aman, dan kondusif bagi proses belajar mengajar.
Menutup pernyataannya, Diana menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Ia berharap seluruh perguruan tinggi terus memperkuat komitmen dalam membangun sistem perlindungan yang berpihak pada korban, menjunjung tinggi proses hukum yang adil, serta memastikan kampus menjadi tempat yang aman bagi seluruh mahasiswa.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan seksual. Setiap korban harus memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan pengaduan, memperoleh pendampingan, dan mendapatkan keadilan. Kampus harus menjadi tempat yang melahirkan ilmu pengetahuan sekaligus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan rasa aman bagi setiap mahasiswa,” pungkas Diana Sasa. [fiq/kun]




