JAKARTA, KOMPAS.TV – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, mempertanyakan keberanian tim khusus bentukan Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Gedung Bundar atau kantor Kejagung.
Zaenur mempertanyakan hal itu dalam dialog Kompas Petang, KompasTV, Sabtu (18/7/2026), menjawab pertanyaan tentang apakah pengakuan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU), Don Ritto, mengenai kepemilikan uang dan emas di Sentul dapat menghilangkan unsur dugaan pidana eks Jampidsus.
Menurut dia, pengakuan Don Ritto atau DR tersebut sama sekali tidak akan menghilangkan unsur dugaan pidana.
“Sama sekali tidak ya. Kenapa? Karena pengakuan itu bukan satu-satunya alat bukti. Alat bukti yang sudah dikumpulkan, saya percaya sudah banyak ya,” kata dia.
Baca Juga: Sentilan Eks Dirdik Kejagung Soal Peralihan Kasus Eks Jampidsus: Tak Lazim! Membingungkan!
“Kenapa penyidik kepolisian berani menetapkan FA dan DR sebagai tersangka, karena sudah ada dua alat bukti. Nah, alat-alat bukti yang lain itulah yang akan digunakan oleh penyidik untuk dapat menjerat, sehingga nantinya bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan,” bebernya.
Zaenur menambahkan, tidak semudah itu seseorang mengakui kepemilikan terhadap suatu benda atau uang.
“Oke memang kalau memang itu adalah milik DR, pertanyaannya DR dari mana? Nah DR dari mana itu kan ada bukti yang harus ditunjukkan oleh DR itu sendiri.”
Jika Don Ritto tidak dapat membuktikan kepemilikan tersebut secara logis, kata Zaenur, maka hakim tidak akan menerima keterangannya.
“Nah, karena pembuktian untuk TPPU itu terbalik, maka kemudian nanti ketika gagal membuktikan, maka si terdakwa akan diputus bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang, begitu,” tegasnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- zaenur rohman
- pukat ugm
- eks jampidsus
- gedung bundar
- febrie adriansyah
- kejagung





