JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2011-2015 Abraham Samad menyoroti penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.
Menurutnya, penggunaan pasal itu menandakan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum sudah berada di "rel" yang sebenarnya.
Penggunaan pasal TPPU itu membuat penanganan perkara sulit sekali direkayasa karena akan mudah mengikuti aliran dana dan melacak siapa saja yang mendapatkannya.
"Ada satu hal yang positif menurut saya ketika kasus ini menggunakan TPPU. Karena kenapa? Ketika Undang-Undang Perampasan Aset belum disahkan, belum ada di negeri kita, maka satu-satunya cara, satu-satunya jalan untuk melakukan asset recovery (pemulihan aset) harus lewat TPPU," ujarnya dalam program Bola Liar KompasTV, Jumat (17/7/2026).
Baca Juga: Hotman Paris: Febrie Adriansyah Diperiksa 18 Pertanyaan oleh Kejagung
Namun, pandangan positif itu langsung direspons Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti.
"Jangan buru-buru berprasangka baik dulu ke depan. Kenapa saya katakan begitu? Lha di awalnya aja sudah masalahnya seperti ini, gimana enggak terang benderangnya semua orang melihat apa yang disebut tadi sebagai sesuatu yang membingungkan," ucap Ray.
Ia menegaskan, seharusnya tidak ada yang membingungkan dalam proses hukum. Sementara menilik kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah, terjadi berbagai polemik penanganan perkaranya.
Beberapa yang disebutnya, seperti kata "pelimpahan" yang digunakan oleh aparat penegak hukum, terduga pelaku yang belum diperiksa sebelum ditetapkan tersangka, sampai status hukum Febrie Adriansyah yang dikoreksi oleh pihak Kejagung.
Baca Juga: Soroti Penyerahan Kasus Eks Jampidsus Febrie, Pengamat Bandingkan Masa Kepemimpinan Prabowo dan SBY
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kpk
- abraham samad
- eks jampidsus
- febrie adriansyah
- maki
- boyamin saiman





