JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, menilai bahwa integrasi yang kuat antara sistem zakat dan perpajakan nasional dapat menjadi motor penggerak utama dalam memperkuat program pemberdayaan ekonomi umat.
Sinergi kedua instrumen ini diyakini mampu mengoptimalkan penghimpunan dana sosial keagamaan untuk mengatasi kesenjangan sosial di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Singgih dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Jurnalisme Filantropi yang diinisiasi oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Komisi VIII DPR, Yayasan Halaqoh Tadarus Al-Qur'an, dan Lazismu di Ruang Perpustakaan Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Sabtu, 18 Juli 2026.
"Optimalisasi penghimpunan zakat melalui integrasi ini dapat memperkuat berbagai program pemberdayaan ekonomi umat, pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga penanggulangan bencana yang selama ini menjadi bagian penting dari pembangunan nasional," ujar Singgih.
BACA JUGA: Percepat Pengentasan Kemiskinan, Baznas-Kemensetneg Optimalkan Penghimpunan Zakat sektor ASN dan BUMN
Menurut Singgih, hubungan antara zakat dan pajak tidak boleh diposisikan sebagai dua kewajiban yang saling bersaing atau memberatkan masyarakat.
Sebaliknya, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia harus melihat keduanya sebagai instrumen konstitusional dan keagamaan yang saling melengkapi demi mewujudkan keadilan sosial.
Saat ini, regulasi di Indonesia sebenarnya sudah mengakomodasi pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) jika disalurkan melalui Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi.
Namun, ke depan, Singgih menyebut muncul gagasan yang lebih progresif agar zakat bisa dikaji menjadi pengurang pajak yang terutang (tax credit).
"Gagasan ini tentu menarik karena memiliki potensi besar mendorong masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Dampaknya, tata kelola zakat nasional akan menjadi semakin akuntabel, transparan, dan profesional karena ekosistem ekonomi syariahnya semakin kuat," lanjutnya.
BACA JUGA: Kolaborasi BAZNAS RI dan Kemenkop, Usaha Mikro Mustahik Didorong Naik Kelas
Meski menjanjikan peluang besar bagi kesejahteraan umat, Politisi Partai Golkar ini mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tersebut memerlukan kajian yang objektif dan komprehensif.
Menurutnya, ada sejumlah tantangan nyata yang harus diselesaikan, mulai dari harmonisasi regulasi agar tidak ada ketidakpastian hukum, kesiapan sistem digital yang terintegrasi antara otoritas pajak dan Baznas, hingga perhitungan cermat dampak fiskal terhadap penerimaan negara.
Oleh karena itu, Singgih berharap diskusi dan sinergi antarpemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, DPR, akademisi, hingga ormas Islam, dapat melahirkan rekomendasi kebijakan yang realistis.
"Harapannya, integrasi zakat dan perpajakan bukan sekadar memberikan insentif fiskal bagi pembayar pajak, tetapi benar-benar mampu menciptakan ekosistem yang lebih adil dan mendukung pencapaian tujuan kesejahteraan rakyat secara luas," kata Singgih.
- 1
- 2
- »





