Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengawal pemenuhan hak dua anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pemenuhan dilakukan melalui layanan terpadu berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) Kementerian PPPA Ciput Eka Purwianti menyampaikan, pihaknya menilai kedua anak masih membutuhkan pendampingan yang berkelanjutan. Salah satu anak merupakan korban kekerasan seksual oleh orang terdekat dan anak lainnya korban tipu daya ritual pengobatan tradisional. Kedua korban saat ini tengah menjalani kehamilan akibat kekerasan seksual yang dialami.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa penanganan tidak cukup hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga harus memastikan seluruh hak anak terpenuhi, termasuk anak-anak yang masih dalam kandungan," kata Eka dikutip dari Antara, Sabtu, 18 Juli 2026.
Baca Juga :
Menteri PPPA: Kekerasan Anak hingga Tewas Alarm Perlindungan Ruang DomestikDia mengatakan pemenuhan hak tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi layanan hukum, pendampingan psikologis, perlindungan sosial, layanan kesehatan, keberlanjutan pendidikan serta penguatan pengasuhan bagi anak dan keluarga.
Dia menyampaikan Kementerian PPPA bersama Pemprov Jawa Timur, DP3AK Provinsi Jawa Timur, DP3A Kabupaten Malang, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Malang, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan serta keluarga terus memperkuat koordinasi. Sehingga, kedua anak memperoleh layanan sesuai kebutuhan.
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Medcom.id.
Koordinasi tersebut mencakup pemantauan layanan kesehatan selama kehamilan, pemulihan psikologis, perlindungan sosial, keberlanjutan pendidikan, serta asesmen lanjutan terkait rencana pengasuhan bayi yang akan dilahirkan sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak.
"KemenPPPA akan terus memastikan koordinasi antar-penyedia layanan berjalan optimal agar kedua anak memperoleh haknya secara menyeluruh. Penanganan kasus kekerasan terhadap anak membutuhkan pendekatan terpadu, tidak hanya melalui proses hukum tetapi juga melalui pemulihan kondisi anak dan penguatan dukungan bagi anak serta keluarganya," ujar Eka.




