Sumenep (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep membongkar jaringan sabu wilayah Sampang Utara. Tiga tersangka masing-masing Samsul (50), warga Guluk-Guluk, Sumenep; Matra’i (36); dan Imam Ali Haki (31), keduanya warga Sokobanah, Sampang.
Plh. Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Ipda Safatullah, mengungkapkan penangkapan tiga tersangka dilakukan melalui pengembangan penyelidikan.
“Yang pertama ditangkap Samsul. Dia ditangkap di ruang tamu sebuah rumah di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu poket sabu seberat 13,08 gram yang dibungkus tisu putih dan plastik bening,” katanya, Sabtu (18/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Samsul mengaku memperoleh sabu tersebut dari Matra’i (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Matra’i di pinggir Jalan Raya Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.
“Saat diamankan, petugas menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba, dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor,” terangnya.
Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan Imam Ali Haki (31) di jalan setapak pinggir lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.
“Dari tersangka Imam Ali Haki ini, petugas menemukan satu poket sabu dengan berat sekitar 4,98 gram yang disimpan di saku kiri bajunya. Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan sebelumnya telah menjual sabu kepada Matra’i,” paparnya.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
“Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya,” terangnya. (tem/kun)




