Pakar Hukum Sebut Penetapan Tersangka Tetap Sah Tanpa Pemeriksaan Awal Calon Tersangka

pantau.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Pakar hukum pidana Profesor Henry Yosodiningrat menyatakan penetapan seseorang sebagai tersangka tetap sah meskipun individu tersebut belum diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka selama penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Dua Alat Bukti Jadi Dasar Penetapan Tersangka

Henry mengatakan penetapan tersangka memiliki dasar hukum apabila alat bukti yang dimiliki penyidik memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Apabila sebelum penetapan tersangka telah tersedia minimal dua alat bukti yang sah, alat bukti tersebut relevan dengan perkara, dan mengarah kepada orang yang ditetapkan, maka penetapan tersangka tetap sah," ungkap Henry.

Pendapat tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pandangan yang menyebut penetapan tersangka terhadap seseorang yang belum diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka tidak sah.

Henry menjelaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.

Menurut Henry, Pasal 90 KUHAP baru mengatur mengenai syarat dan prosedur penetapan tersangka, tetapi tidak mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat pendahuluan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menilai apabila pembentuk undang-undang menghendaki pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat mutlak, ketentuan tersebut seharusnya dicantumkan secara tegas dalam undang-undang.

Henry menegaskan aparat penegak hukum maupun hakim tidak boleh menambahkan persyaratan prosedural yang tidak diatur dalam undang-undang.

Pemeriksaan Tersangka Tetap Penting dalam Penyidikan

Henry menyebut dalam hukum acara pidana berlaku prinsip kepastian hukum, lex scripta, dan lex stricta yang berarti tidak boleh ada penambahan syarat pembatalan penetapan tersangka yang tidak tercantum dalam aturan hukum.

Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang sering dijadikan rujukan terkait pemeriksaan calon tersangka.

Menurut Henry, putusan tersebut menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang saat ini telah dicabut dan digantikan oleh KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Karena itu, Henry menilai Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak dapat langsung diterapkan terhadap Pasal 1 angka 28 dan Pasal 90 KUHAP baru karena norma hukum yang sebelumnya diuji sudah tidak berlaku lagi.

Henry menambahkan kewajiban pemeriksaan calon tersangka hanya terdapat dalam pertimbangan hukum Mahkamah, bukan dalam amar putusan.

Ia juga mengutip Putusan MK Nomor 150/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan pengujian terhadap ketentuan KUHAP baru tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Henry berpendapat hingga saat ini belum ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pasal 1 angka 28 KUHAP baru inkonstitusional atau Pasal 90 KUHAP baru inkonstitusional karena tidak mewajibkan pemeriksaan calon tersangka.

Henry menegaskan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka tidak boleh hanya bersifat formal, tetapi harus diperoleh secara sah sebelum penetapan tersangka, berkaitan dengan perkara yang sama, relevan dengan perbuatan yang disangkakan, dan memberikan dasar objektif yang mengarah kepada pelaku.

Dalam proses praperadilan, menurut Henry, hal yang diuji bukan hanya apakah calon tersangka sudah diperiksa atau belum, tetapi apakah saat penetapan tersangka telah tersedia minimal dua alat bukti yang sah, relevan, dan memiliki dasar objektif yang menunjukkan keterlibatan orang tersebut.

Henry menegaskan pemeriksaan terhadap tersangka tetap penting dalam proses penyidikan untuk kepentingan klarifikasi dan penguatan proses pembuktian.

Namun, menurutnya, pemeriksaan tersangka bukan merupakan syarat konstitutif yang menentukan sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka berdasarkan KUHAP yang berlaku saat ini.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkab Sigi Mengajukan Pembangunan 249 Hunian Sementara bagi Korban Gempa Bumi
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Satu Dekade Arbitrase LCS Tanpa Perbaikan, Negara ASEAN Didorong Percepat COC
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
[FULL] APMF 2026 Kembali Digelar, Soroti Industri Media Hadapi Era AI
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Serangan Israel di Gaza Tewaskan 10 Orang, Termasuk Anak-anak
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
BEI Catat 8 Calon Emiten IPO, Dana yang Berpotensi Dihimpun Rp2,16 Triliun
• 21 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.