Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

rctiplus.com
6 jam lalu
Cover Berita
Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak KorbanNasional | inews | Minggu, 19 Juli 2026 - 01:31Dengarkan Berita

GROBOGAN, iNews.id – Seorang pemuda 31 tahun berinisial N diduga memerkosa nenek 90 tahun di Desa Sumberjatipohon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Kasus tersebut terungkap setelah anak korban memergoki pelaku berada dalam rumahnya.

Kejadian tersebut lantas dilaporkan keluarga korban ke polisi. Menerima laporan, anggota Polres Grobogan bergerak cepat menangkap pelaku.

Wakapolres Grobogan Kompol Muhammad Fadlan mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya dan langsung dibawa ke Polsek Grobogan untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Kasus nenek diperkosa ini diketahui saat anak korban pulang ke rumah. Ketika masuk ke dalam rumah, korban ditemukan dalam kondisi terjatuh dan hanya mengenakan sarung.

"Yang menangkap anaknya sendiri saat pulang dari luar rumah. Saat itu korban sudah dalam kondisi jatuh tergeletak dan tanpa pakaian hanya mengenakan sarung saja," ujarnya, Sabtu (18/7/2026).

Menurutnya saat ditangkap, pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.

Baca Juga:Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia

"Ketika diperiksa pelaku dalam pengaruh minuman keras dan langsung diamankan ke polsek," katanya.

Polisi menyebut korban saat kejadian sedang berada seorang diri di rumah karena anak dan cucunya keluar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan kini berada dalam pengawasan keluarganya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga sempat didorong hingga terjatuh serta diancam agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pemerkosaan dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

#jateng

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2026, Kepala BKN Beri Kabar Baik
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
Sensus Ekonomi 2026 Dinilai Krusial Petakan Wajah Baru Ekonomi RI
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Silet Open Up Bangga Bawa Sentuhan Indonesia Timur di OST Moana Sepanjang Jalan
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Bandara Internasional Kuwait Ditutup Sementara akibat Serangan Iran
• 16 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.