jpnn.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin ditunjuk menjadi anggota tim penyidik khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi menyebut Muhibuddin dipercaya menjalankan tugas tersebut secara profesional sesuai amanah yang diberikan Kejagung.
BACA JUGA: Daftar 9 Jaksa Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie, Ada Chatarina Girsang
"Terkait profesionalisme, kami tentu yakin bahwa beliau profesional," kata Rizaldi saat dihubungi dari Medan, Sumatera Utara, Jumat (17/7/2026).
Dia menyebut setiap insan Adhyaksa yang mendapat mandat menangani perkara wajib bekerja secara objektif, profesional, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Panen Raya Bareng Panglima & 3 Kepala Staf Angkatan, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
"Harapannya, setiap insan kejaksaan yang diberi tugas dapat melaksanakannya dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.
Menurut Rizaldi, pengalaman Muhibuddin selama 10 tahun sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu modal penting dalam menjalankan tugas sebagai anggota tim penyidik khusus.
BACA JUGA: Kalimat Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Seusai Digarap KPK
"Benar, beliau selama sepuluh tahun menjadi penyidik KPK," katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim penyidik khusus tersebut terdiri atas sembilan jaksa senior yang sebagian besar merupakan mantan penyidik KPK.
Selain Muhibuddin, anggota tim tersebut yakni Agus Salim selaku Inspektur Keuangan II pada Jamwas, Chatarina Muliana Girsang selaku Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Riyono selaku Inspektur Keuangan I pada Jamwas, Agus Sahat S.T. Lumban Gaol selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejagung.
Kemudian, ada Irene Putri selaku Direktur Pertimbangan Hukum pada Jamdatun, Rinaldi Umar selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Zet Tadung Allo selaku Direktur Penuntutan pada Jampidmil, serta Hari Wibowo selaku Direktur A pada Jampidum Kejagung.
"Sebagian besar mantan penyidik KPK, yang lain juga senior semua. Bintang semua ini," kata Anang.
Anang mengatakan seluruh anggota tim berasal dari luar lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan sekaligus menjaga independensi penanganan perkara.
Walakin, tim penyidik khusus tetap berkoordinasi dengan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan.
Kejagung juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Kortas Tipidkor Polri.
Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, yakni terkait PT Asabri, dugaan korupsi batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap, serta PT Krakatau Steel.
Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan dari Kortas Tipidkor Polri kepada Jampidsus Kejaksaan Agung.(ant/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keputusan Penyidik Kejagung Bikin Pengacara Don Ritto Syok
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




