Hotman Paris Sebut Febrie Orang Kebanggaan Prabowo yang Dikriminalisasi

tvonenews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea singgung nama Presiden Prabowo Subianto dalam penetapan tersangka kliennya.

Hotman mengatakan penetapan tersangka kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus PT Asabri periode 2020-2024 tidak mengantongi izin Presiden Prabowo Subianto.

“Tanya kepada Kapolri 'hei kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?'. Tanya, saya baru tahu tidak ada izin,” kata Hotman di Kejagung, pada Jumat (17/7/2026).

Hotman menyebut Febrie merupakan tangan kanan Presiden Prabowo di Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang telah menyetor uang ke negara Rp430 triliun dari penegakkan hukum. 

Presiden Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Sumber :
  • YouTube/Setpres

“Bayangin orang yang kebanggaannya presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden,” ujarnya.

Tuduhan terhadap Febrie menurut Hotman, jauh daripada kebenaran. Hal itulah yang membuat Hotman bersedia membela Febrie.

“Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya mahal, saya bayarannya super mahal di Indonesia,” ujar Hotman.

“Bagi followers saya yang merasa ‘ko Hotman jadi begini’, silahkan gw ambil risiko itu, tapi dimana logikanya seorang bawahan presiden justru mentersangkakan dan mempermalukan bawahan lain yang adalah kebanggaan presiden. Yang telah mengembalikan uang negara Rp430 triliun dengan cara seperti ini. Anda jawab sendiri ada apa?” kata Hotman.

Sebelumnya, Kortastipidkor memutuskan melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk penguatan sinergi dalam penegakan hukum.

Pelimpahan perkara dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial Don Ritto sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan. (Rahmat Fatahillah Ilham)

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lampaui Airbus, Boeing Pertahankan Proyeksi Permintaan 43.625 Pesawat hingga 2045
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Suriah dan Irak Bangkitkan Jalur Pipa Minyak Bersejarah ke Mediterania
• 16 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
BeauPicks: 5 Rekomendasi Blush On Lokal dengan Harga Terjangkau, Mulai Rp8 Ribuan!
• 18 jam lalubeautynesia.id
thumb
Airlangga Undang ByteDance Bangun Pusat Riset AI di Indonesia
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Bupati Jember Targetkan Pemberian Beasiswa untuk Mahasiswa Jember di China dan Mesir
• 17 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.