Terkini, Jeneponto – Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto memback up Tim Jatanras Polrestabes Makassar mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan pengrusakan kabel Tower jaringan Indosat.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 01.30 Wita, di Lingko Ci’nong, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Terduga pelaku yang diamankan adalah Muliadi Bin Dg Empo (29), warga Pambongkayya, Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi dari pelapor lelaki Muh Afrialam (22), warga Ta’bing Jai, Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, tertanggal 5 April 2026.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto melalui Dantim Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abd. Rasyad, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, kami melakukan back up terhadap Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang dipimpin Kanit Jatanras Polrestabes Makassar AKP Sangkala dalam melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian,” ujar Aiptu Abd. Rasyad.
Tindak pidana pencurian dan pengrusakan tersebut terjadi pada 1 April 2026 sekitar pukul 07.00 Wita, bertempat di Balang To’do, Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku yang diketahui pernah menjadi pekerja pada saat pembangunan Tower tersebut, dengan sengaja mencuri dan merusak kabel Tower jaringan Indosat.
Adapun kabel yang dicuri berupa kabel RRU sebanyak 6 gulung, dimana dalam 1 gulung sepanjang 70 meter, Kabel Optik sebanyak 6 gulung dengan panjang masing-masing 70 meter, dan Kabel AC sepanjang 7 meter.
Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan cara merusak dan memotong kabel tersebut pada BTS yang terpasang di samping Tower jaringan Indosat dan juga pada sisi ujung atas tower, kemudian mengambil kabel tersebut.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, Personil Resmob Pegasus Polres Jeneponto yang dipimpin Dantim Resmob Aiptu Abd. Rasyad melakukan back up terhadap Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang dipimpin Kanit Jatanras AKP Sangkala.
Tim gabungan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah keluarganya di Lingkungan Ci’nong, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto.
Tim gabungan langsung mendatangi lokasi yang dimaksud dan berhasil melakukan penangkapan terhadap lelaki Muliadi Bin Dg Empo tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, motif pelaku melakukan pencurian tersebut untuk kebutuhan keluarga dan bermain judi.
Selanjutnya terduga pelaku dibawa dan diserahkan kepada Tim Jatanras Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.




