JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis dua tahun bui terhadap bos Blueray Cargo Group, John Field.
“KPK menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa John Field, dan kawan-kawan selaku pihak pemberi suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).
Budi menekankan, putusan vonis dua tahun penjara terhadap John Field ini merupakan bagian dari proses penegakan yang harus dihormati.
Baca juga: Buka-bukaan Anak Buah John Field soal Suap Pejabat Bea Cukai: Chat Wkwk, Kode Rahasia, dan Amplop Uang
“Sekaligus mencerminkan independensi dan objektivitas majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan,” ujarnya.
Menurut dia, hal terpenting dari putusan tersebut adalah majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara.
“Hal ini menegaskan bahwa praktik suap, baik yang dilakukan oleh pemberi maupun penerima, merupakan perbuatan melawan hukum yang merusak integritas penyelenggaraan negara, menciptakan ekonomi biaya tinggi, serta mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat,” tuturnya.
Baca juga: KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Suap Pejabat Bea Cukai
Selain itu, Budi mengatakan, lembaganya juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyebut perbuatan para terdakwa tidak terlepas dari peran oknum pejabat Bea dan Cukai.
Dia mengatakan, pertimbangan itu memperkuat pentingnya pemberantasan korupsi secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam suatu skema korupsi.
Ia bilang, penindakan yang komprehensif diperlukan untuk memutus mata rantai praktik suap sekaligus memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi ruang bagi penyalahgunaan kewenangan maupun praktik yang melanggar hukum dalam pelayanan publik.
Baca juga: KPK Dorong Negara Biayai APK Peserta Pemilu
“Putusan ini juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan terhadap aparatur negara yang menyalahgunakan kewenangannya, tetapi juga pada komitmen pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara patuh terhadap hukum dan menjunjung tinggi integritas,” kata dia.





