MenPPPA Bakal Kawal Kasus Bocah Bekasi Tewas Dianiaya Ibu Tiri

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya bocah 4 tahun yang diduga dianiaya ibu tirinya di Kabupaten Bekasi. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

"Kemen PPPA menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya seorang anak balita di Kabupaten Bekasi. Anak merupakan kelompok yang paling rentan dan harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan," kata Arifah dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Baca juga: Nestapa Bocah Bekasi Tewas Disiksa Ibu Tiri saat Ayah di Luar Negeri

Arifah mengatakan keselamatan dan kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas bersama. Dia mengatakan kasus tersebut menjadi alarm keras terkait perlindungan anak di lingkungan keluarga.

Dia menegaskan tak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Menurutnya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. Dia mengatakan ancaman pidana itu bisa ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku mengingat pelaku merupakan orang tua (ibu tiri).

"Kami akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bekasi agar proses hukum berjalan seadil-adilnya bagi korban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Arifah juga menyoroti kondisi anak kandung pelaku yang masih berusia 11 bulan. Dia menekankan pentingnya pemenuhan hak anak tersebut selama ibu kandungnya menjalani proses hukum.

"Jangan sampai anak kandung pelaku yang masih bayi ini ikut menjadi korban, baik kekerasan maupun penelantaran akibat kasus ini. Selain itu, asesmen psikologis perlu dilakukan secara mendalam kepada pelaku untuk mengetahui motif kekerasan," paparnya.

"Kita harus memastikan pelaku tidak menerapkan pola pengasuhan yang keliru atau melakukan kekerasan yang sama terhadap anak kandungnya kelak setelah masa hukumannya selesai," sambungnya.

Dia mengingatkan setiap anak berhak mendapatkan kasih sayang tanpa membedakan status. Termasuk, dalam keluarga dengan orang tua sambung.

"Kejadian ini merupakan pukulan keras bagi kita semua bahwa di dalam lingkungan keluarga yang dianggap paling aman pun, anak masih rentan menjadi korban. Kami mengajak para orang tua untuk lebih mampu meregulasi emosi dan bersikap bijak terhadap anak," ungkap dia.

"Anak tidak pernah meminta untuk dilahirkan, sehingga ketika kita memilih untuk menikah dan membangun keluarga, kita harus siap dengan segala konsekuensi pengasuhannya," imbuh dia.

Baca juga: KPAI Nilai Kasus Bocah Tewas Dianiaya Ibu Tiri di Bekasi Termasuk Filisida

Bocah di Bekasi Tewas Dianiaya Ibu Tiri

Bocah perempuan berusia 4 tahun meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit setelah dianiaya ibu tirinya, DM, di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Polisi menegaskan kasus tersebut akan diusut hingga tuntas.

"Korban meninggal dunia semalam di RSUD Koja. Kami tentunya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban dan semoga keluarga tetap tabah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Kamis (16/7).

Jenazah korban telah dibawa oleh keluarganya untuk dimakamkan di Lebak, Banten. Pelaku sendiri saat ini telah ditahan di Polres Metro Bekasi.

"Dan kami memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut," imbuhnya.




(amw/idh)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
J Trust Bank Dukung Pengembangan Atlet Nasional
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pastikan Kasih Manfaat Berkelanjutan bagi Masyarakat, Pertamina Niaga Niaga Lakukan Ini
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Dongkrak Sport Tourism, Pramono Bertekad Wujudkan Jakarta Ramah Olahraga
• 34 menit laludisway.id
thumb
Pesan Terakhir Pria yang Tewas di Hotel Setiabudi: Minta Maaf ke Istri dan Anak
• 21 jam laluokezone.com
thumb
BRI Gandeng Plataran Indonesia Hadirkan "BRI Wellness Experience"
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.