Cara Dapat Sertifikat Tanah Gratis untuk Program MBR 2026, Simak Syarat dan Kelompok Penerima

kompas.tv
13 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi sertifikat tanah. (Sumber: Antara/ho-pln)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah meluncurkan Program Sertifikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memberikan layanan sertifikasi tanah secara gratis bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Program ini merupakan hasil kolaborasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan program tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh kepastian hukum atas tanah tanpa harus menanggung biaya sertifikasi.

Pada 2026, program ini ditargetkan menjangkau sekitar satu juta bidang tanah sebagai bagian dari dukungan terhadap program Tiga Juta Rumah.

Lantas, bagaimana cara mendaftar program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Bea Cukai Bekasi Musnahkan 4,8 Juta Rokok Ilegal dan MInuman Beralkohol

Cara Daftar Program Sertifikasi Tanah Gratis MBR

Masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat dapat mengajukan permohonan secara langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) sesuai wilayah lokasi tanah.

Pemohon cukup membawa dokumen persyaratan pengajuan sertifikat tanah beserta dokumen pendukung yang membuktikan bahwa dirinya termasuk dalam kelompok penerima Program Sertifikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

"Pemohon cukup mendatangi Kantor Pertanahan dengan membawa persyaratan pengajuan sertifikat beserta dokumen pendukung yang membuktikan bahwa yang bersangkutan termasuk dalam kelompok penerima program Sertifikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah," kata Nusron.

Siapa yang Berhak Menerima?

Menurut Nusron, terdapat tiga kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program ini, yaitu:

  • Penerima bantuan perumahan pemerintah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah.
  • Penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khususnya untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
  • Masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri.
  • Khusus bagi penerima KPR FLPP, sertifikasi gratis diberikan untuk proses peningkatan status tanah dari HGB yang telah atas nama individu menjadi SHM.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • sertifikat tanah gratis
  • program mbr
  • kementerian atr bpn
  • masyarakat berpenghasilan rendah
  • tiga juta rumah
  • program sertifikasi
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Pantau JPO Grogol Usai Video Dugaan Eksibisionis Viral
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Istana Harus Klarifikasi Pernyataan Hotman Paris
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Promo Indomaret hingga 22 Juli 2026, Cek Selengkapnya
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
6 Rute Bersepeda di Makassar Saat Akhir Pekan
• 15 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Wisatawan Bromo Lebih Banyak Masuk dari Malang, Mengapa Probolinggo Mulai Tertinggal?
• 19 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.