JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah meluncurkan Program Sertifikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memberikan layanan sertifikasi tanah secara gratis bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Program ini merupakan hasil kolaborasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan program tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh kepastian hukum atas tanah tanpa harus menanggung biaya sertifikasi.
Pada 2026, program ini ditargetkan menjangkau sekitar satu juta bidang tanah sebagai bagian dari dukungan terhadap program Tiga Juta Rumah.
Lantas, bagaimana cara mendaftar program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Bea Cukai Bekasi Musnahkan 4,8 Juta Rokok Ilegal dan MInuman Beralkohol
Cara Daftar Program Sertifikasi Tanah Gratis MBRMasyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat dapat mengajukan permohonan secara langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) sesuai wilayah lokasi tanah.
Pemohon cukup membawa dokumen persyaratan pengajuan sertifikat tanah beserta dokumen pendukung yang membuktikan bahwa dirinya termasuk dalam kelompok penerima Program Sertifikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
"Pemohon cukup mendatangi Kantor Pertanahan dengan membawa persyaratan pengajuan sertifikat beserta dokumen pendukung yang membuktikan bahwa yang bersangkutan termasuk dalam kelompok penerima program Sertifikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah," kata Nusron.
Siapa yang Berhak Menerima?Menurut Nusron, terdapat tiga kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program ini, yaitu:
- Penerima bantuan perumahan pemerintah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah.
- Penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khususnya untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
- Masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri.
- Khusus bagi penerima KPR FLPP, sertifikasi gratis diberikan untuk proses peningkatan status tanah dari HGB yang telah atas nama individu menjadi SHM.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- sertifikat tanah gratis
- program mbr
- kementerian atr bpn
- masyarakat berpenghasilan rendah
- tiga juta rumah
- program sertifikasi





