43 PKL di Jaktim Jalani Sidang Tipiring Usai Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 43 orang yang mayoritas merupakan pedagang kaki lima (PKL) menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Wali Kota Jakarta Timur.

Para PKL tersebut kedapatan menggunakan trotoar dan memanfaatkan bahu jalan untuk berjualan. Mereka terjaring dalam operasi penertiban gabungan yang dilakukan petugas.

Perbuatan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Baca juga: Satpol PP Angkut Dagangan, Penertiban PKL Pasar Baru Bekasi Diwarnai Adu Mulut

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur Muhammadong mengatakan, sidang Tipiring merupakan salah satu bentuk tindak lanjut penegakan perda.

"Mereka yang menjalani sidang umumnya pedagang kaki lima yang terjaring razia gabungan. Penindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku," ujar Muhammadong melalui keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).

Ia juga menegaskan, trotoar dan bahu jalan merupakan fasilitas umum yang harus difungsikan sebagaimana mestinya.

Baca juga: Penertiban PKL di Jalan Raya Bogor Ricuh, Pedagang Acungkan Pisau ke Petugas

Dalam persidangan Tipiring tersebut, majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa denda mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 500.000 kepada pelanggar.

Selain itu, setiap pelanggar juga dikenai biaya perkara sebesar Rp 2.000.

"Dari hasil persidangan, total denda yang berhasil dihimpun mencapai Rp 5.536.000, termasuk biaya perkara. Seluruh penerimaan tersebut akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Baca juga: Imbas Jalan Rusak di Neglasari Tangerang, Pembeli PKL Ogah Mampir, Minimarket Berdebu

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Menurut dia, sidang Tipiring merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Jakarta Timur membangun budaya tertib di ruang publik.

"Kami berharap penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan dan menjaga fungsi fasilitas umum demi kepentingan bersama," tandasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Koalisi Militer Islam Gandeng PBB Latih Palestina dan Chad Perangi Pendanaan Terorisme
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Rahayu Saraswati ramaikan nobar final Piala Dunia di ANTARA 
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Distribusi BBM di Sumbar Kembali Stabil, Jalur Logistik Mulai Pulih
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini 20 Juli, Cek Titik dan Jamnya
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Emma Waroka Sentil Giorgio Antonio Soal Klarifikasi, Singgung soal Rumah Ruben Onsu
• 50 menit lalugrid.id
Berhasil disimpan.