JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, pada Minggu (19/7/2026), Asrul mengajukan gugatan Praperadilan pada Jumat, (17/7/2026) atau 3 hari setelah KPK menyatakan sudah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
Permohonannya teregistrasi dengan nomor perkara: 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel.
Kali ini, Asrul menggugat KPK dalam hal ini pimpinan KPK terkait upaya paksa penggeledahan.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan,” dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Minggu.
Meski demikian, laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan tidak memuat petitum dari permohonan Praperadilan Asrul.
Baca juga: Gugatan Praperadilannya Ditolak, Pihak Ketum Kesthuri Hargai Putusan Hakim
Namun, sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dijadwalkan digelar pada Jumat (24/6/2026).
Sebelumnya, hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 Asrul Azis Taba.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penetapan status tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh KPK dinyatakan sah secara hukum.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Ketum Kesthuri Tersangka Kuota Haji Ditolak
“Mengadili: Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata Hakim I Ketut Darpawan dalam persidangan tadi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Asrul sebagai tersangka lantaran sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat (AS) kepada eks stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait dengan pengaturan pengisian kuota khusus tambahan.