Masyarakat Tidak Mampu Bisa Dapat Layanan Hukum dengan Tarif Rp 0

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka kemungkinan pemberian tarif Rp 0 untuk layanan Kementerian Hukum kepada masyarakat miskin dan masyarakat tidak mampu.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Pasal 6 PP tersebut mengatur bahwa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dapat ditetapkan hingga Rp 0 atau nol persen berdasarkan pertimbangan tertentu.

Baca juga: Peraturan Pemerintah: Lepas Status WNI Kena Tarif Rp 5 Juta

Dalam penjelasan PP, pertimbangan tertentu tersebut antara lain mencakup kemanusiaan, kondisi kahar, layanan bagi usaha mikro dan kecil, lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, masyarakat miskin, serta masyarakat tidak mampu.

Tarif Rp 0 juga dapat diberikan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, perpajakan, dan kepentingan negara dalam menjalankan putusan pengadilan.

Namun, pembebasan tarif tersebut tidak berlaku secara otomatis.

Baca juga: PP 30 Tahun 2026: WNA Ingin Jadi WNI Dikenai Tarif Rp 75 Juta

Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri hukum.

Pengaturannya juga harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan menteri keuangan.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan, PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat ratusan jenis tarif PNBP.

“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” kata Widodo kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026).

Baca juga: Kronologi WNI Asal Madiun Kabur Saat Tur di Korea Selatan

Menurut Widodo, penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan dan kondisi ekonomi.

“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujarnya.

Widodo menjelaskan, penerbitan PP baru juga diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian.

“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” kata Widodo.

Baca juga: Peraturan Pemerintah: Tarif Pendirian hingga Pembubaran Koperasi Gratis

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026.

Berdasarkan Pasal 10, peraturan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sedikitnya Dua Jet Tempur AS Hancur dalam Serangan Rudal Iran ke Yordania
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Warga Saumlaki Menanti Janji Kemakmuran dari Proyek LNG Abadi Masela
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Crystalin RunXperience 2026 Digelar di Surabaya, Gabungkan Lari, Kuliner, dan Musik
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Presiden Lebanon Terbang ke Washington untuk Temui Trump
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Wakil Ketua MPR Dorong Penguatan Sistem Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan
• 23 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.