PP 30/2026: Unduh Data Perusahaan Kena Tarif Rp 500.000, Paket 100 Perusahaan Rp 5 Juta

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan tarif Rp 500.000 untuk mengunduh data lengkap sebuah perseroan melalui layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Dalam lampiran PP tersebut, tarif Rp 500.000 dikenakan untuk setiap dokumen data lengkap sebuah perseroan.

Baca juga: Peraturan Pemerintah: Lepas Status WNI Kena Tarif Rp 5 Juta

Pemerintah juga menyediakan layanan unduh data perseroan dalam bentuk paket.

Untuk paket berisi 100 data perseroan, tarifnya ditetapkan sebesar Rp 5 juta.

Tarif berbeda diberlakukan untuk mengakses data badan hukum lainnya.

Unduh data lengkap sebuah yayasan dikenai tarif Rp 300.000, sedangkan paket berisi 100 data yayasan dikenai tarif Rp 3,75 juta.

Baca juga: Peraturan Pemerintah: Tarif Pendirian hingga Pembubaran Koperasi Gratis

Sementara itu, unduh data lengkap sebuah perkumpulan dikenai tarif Rp 200.000.

Untuk paket berisi 100 data perkumpulan, tarifnya sebesar Rp 4 juta.

Adapun unduh data perseroan perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dikenai tarif Rp 50.000.

Paket berisi 100 data perseroan perorangan dikenai tarif Rp 3 juta.

Baca juga: PP 30 Tahun 2026: WNA Ingin Jadi WNI Dikenai Tarif Rp 75 Juta

Direktur Jenderal AHU Kementerian Hukum Widodo mengatakan, PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat ratusan jenis tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” kata Widodo kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026).

Menurut Widodo, penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan dan kondisi ekonomi.

“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujarnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Pemerintah Hapus Tarif Naturalisasi WNA Khusus untuk Kepentingan Negara


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pikap Sayur Terguling di Tol Cililitan Arah Jatinegara, Lalin Macet
• 20 jam laludetik.com
thumb
Meriahkan Halftime Show Final Piala Dunia 2026, Penampilan Terbaru Justin Bieber Malah Jadi Sorotan
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Pertamina Didorong Optimalkan Blok Masela demi Ketahanan Energi Nasional
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
IHSG Menguat 0,91 Persen Jelang RDG BI, Investor Tunggu Arah Suku Bunga
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
3 Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Divonis 10-13 Tahun Penjara
• 8 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.