BPK Catat Piutang Perpajakan 2025 Rp116,7 Triliun, Jumlah yang Tidak Tertagih Meningkat

bisnis.com
1 hari lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat piutang perpajakan pemerintah sepanjang 2025 sebesar Rp116,7 triliun. Nilai ini meningkat tipis dari piutang pada 2024. 

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025 audited, nilai piutang perpajakan 2025 secara bruto ini meningkat sekitar Rp659,6 miliar atau 0,59% dari 2024 yakni Rp116,1 triliun. 

Secara terperinci, piutang perpajakan meliputi piutang pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Piutang pada DJP tercatat sebesar Rp83,6 triliun sedangkan pada DJBC sebesar Rp33,1 triliun. 

Piutang perpajakan tercatat meningkat signifikan pada PPh nonmigas dari Rp32,8 triliun pada 2024 ke Rp36,9 triliun pada 2025.

"Piutang Perpajakan tersebut signifikan pada kenaikan Piutang PPh Non Migas Rp4.105.147.089.266," bunyi LKPP 2025 audited, dikutip Bisnis Minggu (19/7/2026). 

Baca Juga : BPK Beri Catatan Tata Kelola BUMN ke Pemerintah, Desakan Halus soal Lapkeu Danantara?

Adapun nilai bersih yang dapat direalisasikan dari nilai bruto keseluruhan piutang perpajakan Rp116,7 triliun ini sebesar Rp68,1 triliun. Jumlahnya mencapai 58,35% dari nilai bruto. Nilai bersih piutang perpajakan 2025 ini turun Rp5,6 triliun atau 7,6% dari 2024 yakni Rp73,7 triliun. 

Nilai bersih piutang perpajakan tersebut didapatkan dari nilai bruto dikurangi penyisihan piutang tak tertagih, yang tercatat sebesar Rp48,6 triliun pada 2025. Kebalikan dari nilai bersih, nilai piutang perpajakan tak tertagih ini meningkat Rp6,2 triliun atau 14,7% dari tahun sebelumnya Rp42,3 triliun. 

Adapun dalam Buku Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan BPK atas LKPP 2025, auditor negara mencatat bahwa permasalahan belum tertibnya Kementerian Keuangan dalam melakukan penagihan aktif terulang kembali sebagaimana tahun sebelumnya. 

Pada LHP atas LKPP 2024, BPK telah merekomendasikan Menteri keuangan untuk memerintahkan Direktur Jenderal Pajak agar menginstruksikan instansi vertikal otoritas pajak dalam melakukan pengawasan berjenjang atas kegiatan penagihan aktif piutang perpajakan yang lebih optimal. 

Perintah juga disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai agar menginstruksikan unit di bawahnya untuk lebih optimal dalam memonitor dan mengevaluasi penagihan piutang pajak di lingkungan DJBC. 

"Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut, Kementerian Keuangan belum selesai  menindaklanjuti rekomendasi tersebut," bunyi LHP BPK. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
VinFast Rilis 3 Motor Listrik Baru, Ini Beda Evo, Feliz II, dan Viper
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Prihatin Kepala Daerah Kembali Kena OTT, Mendagri: Padahal Sudah Pembekalan
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Bukan Tak Percaya, Purbaya Sebut Lembaga Pemeringkat Terlalu Dini Menilai Ekonomi RI
• 40 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
4 Petugas Dishub DKI Terima Penghargaan usai Gagalkan Dugaan Penjambretan saat HBKB Rasuna Said
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rencana BoP Bangun Gaza Ternyata Omong-Omong Belaka
• 4 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.