WIKA Respons Gugatan PKPU terhadap WIKON, Sidang Perdana Digelar 22 Juli

wartaekonomi.co.id
23 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) memastikan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), belum berdampak terhadap kinerja keuangan maupun operasional perseroan.

Penegasan tersebut disampaikan WIKA dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai tanggapan atas permintaan penjelasan terkait gugatan PKPU yang diajukan PT Niko Putra Pradama terhadap WIKON.

Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, mengatakan perseroan hingga kini masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai dasar pengajuan PKPU tersebut. WIKON juga belum menerima relaas resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga nilai gugatan yang diajukan belum diketahui.

"Permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan dan WIKON," ujar Ngatemin dalam keterbukaan informasi BEI, Sabtu (18/7/2026).

Menurut dia, sidang perdana perkara PKPU dijadwalkan berlangsung pada Rabu (22/7/2026) dengan agenda pemeriksaan legal standing.

Selama proses hukum berjalan, WIKA menegaskan akan menghormati seluruh tahapan peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selama proses hukum berlangsung, WIKA akan menghormati proses peradilan dan mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ngatemin.

Kontribusi WIKON terhadap WIKA

WIKA juga memaparkan kontribusi WIKON terhadap kinerja konsolidasian hingga kuartal I-2026. Anak usaha tersebut menyumbang 3,65% terhadap total aset perseroan, 6,04% terhadap total liabilitas, dan 6,12% terhadap total pendapatan.

Sementara itu, kontribusi WIKON terhadap ekuitas tercatat negatif sebesar 219,62%.

Meski demikian, perseroan menilai kondisi tersebut belum memengaruhi kelangsungan usaha maupun aktivitas operasional grup.

"Hingga saat ini tidak terdapat informasi atau kejadian material lainnya yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha maupun kegiatan operasional perusahaan," ujar Ngatemin.

Permohonan PKPU merupakan mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada debitur dan kreditur untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran utang melalui proses restrukturisasi. Dalam perkara ini, proses persidangan masih berada pada tahap awal sehingga substansi permohonan maupun nilai gugatan belum dapat dipastikan.

Bagi investor, klarifikasi WIKA menjadi penting untuk memberikan kepastian bahwa proses hukum yang tengah dihadapi salah satu anak usahanya belum berdampak terhadap kondisi operasional maupun kinerja keuangan perseroan. Perkembangan perkara tersebut selanjutnya akan bergantung pada hasil persidangan yang dijadwalkan mulai pekan depan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Seskab Teddy Bertemu Ara Sirait, Bahas Program Renovasi 400 Ribu Rumah
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Viking Persib Club Luncurkan Aplikasi Dari Bobotoh Bantu Bobotoh
• 21 jam lalubola.com
thumb
Ribuan Warga Malaysia Nobar Final Piala Dunia 2026 di Dataran Merdeka
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Chandra Soroti Omongan Hotman Paris yang Bawa-Bawa Presiden di Kasus Febrie
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Suami-Istri Hidup Mewah di Jakarta, Ketahuan Curi Uang di Bank Rp87 M
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.