Kembali Gugat KPK di PN Jaksel, Kuasa Hukum Ketum Kesthuri: Berbeda dari Sebelumnya

kompas.com
23 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Asrul Azis Taba, mengatakan, permohonan praperadilan yang diajukan kliennya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda dari sebelumnya.

Kali ini, Asrul Azis Taba akan menguji aspek formal penetapan tersangka dan upaya paksa penggeledahan.

“Permohonan praperadilan ini diajukan dengan obyek yang berbeda dengan permohonan sebelumnya, pada permohonan kali ini fokus pengujiannya adalah aspek formal Surat Keputusan Penetapan Tersangka yang tidak memuat uraian singkat dan hak tersangka sebagaimana diatur secara limitatif berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (3) KUHAP 2025, serta sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan,” kata Pengacara Asrul Azis Taba, Rhama Rizki Vianto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/7/2026).

Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Ketum Kesthuri Tersangka Kasus Kuota Haji

Rhama mengatakan, permohonan ini merupakan penggunaan hak hukum yang diberikan undang-undang untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap proses hukum yang berjalan.

“Kami menghormati seluruh proses yang dilakukan KPK dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas permohonan ini kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.

Siap hadapi gugatan

Secara terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk menghadapi gugatan yang diajukan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Ketum Kesthuri Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Gugat KPK ke PN Jaksel

“KPK akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Budi mengatakan, seluruh argumentasi dan alat bukti yang menjadi dasar tindakan penggeledahan akan disampaikan tim KPK secara terbuka dalam persidangan.

Karenanya, kata dia, KPK optimistis proses penyidikan yang telah dilakukan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

“Terlebih, penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan limpah ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Baca juga: Mengapa KPK Tak Mengajukan Banding Vonis John Field?

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Budi mengatakan, tim biro hukum KPK memastikan seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi aspek materiil maupun formilnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenperin Ungkap Lebih dari 4.000 Lulusan Vokasi Sudah Bekerja, Sebagian Tembus Pasar Global
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Gagalkan jambret di HBKB Rasuna Said, petugas Dishub dapat penghargaan
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Bertahan di Zona Hijau, IHSG Sesi I Lanjut Menguat ke 6.228
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Prabowo: Bila Perlu Anggaran TNI-Polri Kita Kurangi untuk Hilangkan Kemiskinan
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Breaking News: Mimpi Messi Pupus, Spanyol Raih Juara Piala Dunia 2026
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.