jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI di Jakarta Selatan. Kedua WN Vietnam itu dideportasi karena diduga membuka praktik kedokteran secara ilegal di sebuah klinik di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru.
"THT dideportasi pada 17 Juni 2026, sedangkan NNQVT dideportasi pada 24 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jakarta Selatan Rian Kasim di Jakarta, Minggu (19/7).
BACA JUGA: 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
Selaon dideportasi, kedua WN Vietnam itu juga dikenai tindakan penangkalan.
Oleh karena itu, keduanya tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Kantor Imigrasi Jakut Deportasi 9 WN Tiongkok Atas Pelanggaran Izin Tinggal
Adapun penindakan ini berawal dari laporan yang disampaikan masyarakat melalui akun resmi @kanimjaksel di Instagram.
Menindaklanjuti laporan, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jaksel segera melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi.
BACA JUGA: Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
Dalam kegiatan tersebut, Tim Inteldakim berhasil mengamankan THT.
Sementara itu, NNQVT sempat melarikan diri saat pemeriksaan sedang berlangsung.
"Sebagai langkah pengawasan, identitas NNQVT kemudian dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi," katanya.
Beberapa waktu kemudian, NNQVT terdeteksi saat hendak meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Melalui notifikasi dari sistem SOI, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta segera mengamankan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA asal Vietnam tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas pelanggaran tersebut, keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.
Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum keimigrasian. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi




