Anggota Komisi III DPR: Penetapan Tersangka Febrie Tak Harus Izin Presiden

detik.com
1 hari lalu
Cover Berita
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengkritik pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka harus izin ke Presiden. Rudianto mengatakan ucapan Hotman itu tidak memiliki pijakan hukum.

"Pernyataan yang dilontarkan oleh Hotman Paris yang berkembang di ruang publik yang menyebut bahwa penetapan tersangka maupun tindakan penggeledahan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus memperoleh izin Presiden, perlu diluruskan berdasarkan perspektif konstitusi," ujar Rudianto dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).

Dia mengingatkan Hotman soal putusan Mahkamah Konstitusi nomor 15/PUU-XXIII/2025 tentang UU Kejaksaan. Dia juga mengingatkan Hotman tentang kebijakan penegakan hukum dalam Asta Cita Presiden. Rudianto mengatakan pandangan Hotman malah bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang ingin dilakukan Presiden Prabowo Subianto.

"Pandangan tersebut tidak memiliki pijakan Hukum dan Konstitusi serta berpretensi negative terhadap spirit landskap pemberantasan korupsi Presiden Prabowo," ujarnya.

Dia kemudian membahas soal Pasal 1 Ayat (3) UUD Tahun 1945 yang disebutnya telah menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Dia menyebut seluruh tindakan penegakan hukum harus didasarkan pada konstitusi dan undang-undang.

Baca juga: Anggota DPR: Tak Ada Aturan Tetapkan Febrie Tersangka Harus Izin Presiden

"Prinsip tersebut dipertegas melalui Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum serta Ketentuan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945yang memberikan jaminan atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," ujarnya.

Selanjutnya, dia juga membahas Putusan tentang UU Kejaksaan. Dia mengatakan MK membatalkan imunitas prosedural jaksa secara absolut.

"Sebaliknya, Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan mengenai izin Jaksa Agung harus dimaknai secara terbatas dengan memberikan pengecualian, antara lain dalam keadaan tertangkap tangan (OTT), tindakan ancaman terhadap keamanan negara, atau apabila terdapat bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana khusus tertentu, sehingga perlindungan prosedural tidak boleh menjadi penghalang penegakan hukum," ujarnya.

Politikus NasDem ini mengatakan Prabowo juga menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu poin dalam Asta Cita. Dia menyebut Prabowo ingin membersihkan praktik korupsi dari institusi negara.

"Semangat tersebut hanya dapat diwujudkan apabila aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, objektif, dan menjadi sapu bersih penegakan hukum. The Clean Sweep of Law Enforcement dalam melahirkan semangat pemerintahan yang bersih dan menanggulangi kebocoran keuangan negara sebagaimana visi Presiden. Sehingga penanganan dugaan Kasus Korupsi yang melibatkan oknum petinggi APH justru menjadi bagian dari lomitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel," ujarnya.




(haf/fjp)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Diramal Naik Awal Pekan Ini, Saham AMRT, BUMI hingga JSMR Jadi Rekomendasi
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
Fajar/Fikri Tumbangkan Unggulan Pertama, Akhiri Penantian Gelar di Japan Open 2026
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kondisi Finansial Zodiak yang Paling Beruntung di 20 Juli 2026: Aries dan Sagitarius Siap-siap Panen Peluang
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
The Odyssey Rajai Box Office Dunia, Raup Rp4,7 Triliun pada Debut Global
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Ceria Fasilitasi Lisensi Micromine Senilai Rp10 Miliar untuk Pendidikan Pertambangan
• 1 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.