2 WN Vietnam Dideportasi Usai Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel

kompas.com
1 minggu lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua warga negara (WN) Vietnam berinisial THT dan NNQVT dideportasi dari Indonesia setelah keduanya membuka praktik kedokteran secara ilegal di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

THT dan NNQVTmenyalahgunakan izin tinggal untuk membuka praktik kedokteran di Indonesia.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jakarta Selatan Rian Kasim mengatakan, praktik ilegal tersebut terbongkar setelah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menerima laporan melalui Instagram.

Baca juga: Berawal dari Laporan Instagram, Imigrasi Bongkar Praktik Dokter Ilegal

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jaksel segera melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi.

Petugas kemudian menggerebek lokasi dan mengamankan THT dan NNQVT.

Namun, saat proses pemeriksaan berlangsung, NNQVT sempat melarikan diri.

Namanya kemudian dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi.

Keberadaan NNQVT akhirnya terdeteksi ketika hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Berkat notifikasi dari sistem SOI, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta segera mengamankan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Rian dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026)..

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa THT dan NNQVT menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka praktik kedokteran di Indonesia.

Atas perbuatannya, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

THT dan NNQVT dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.

THT telah dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 17 Juni 2026, sementara NNQVT dideportasi sepekan kemudian, yakni pada 24 Juni 2026. (Penulis: Hanifah Salsabila)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Komodo, dan Gunung Rinjani Kini Berstatus BLU, Ini Tujuannya
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Gudang Konveksi di Jakut Kebakaran
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Dari PRSU Hingga Kursi Kepemimpinan: Kisah "Cinta Tukang Parkir'
• 40 menit lalumediaapakabar.com
thumb
Dinding Rumah Rosnawati Mulai Berdiri, Gotong Royong Satgas TMMD Percepat Bedah RTLH
• 20 jam laluharianfajar
thumb
SMAN 8 Kota Ternate Raih Juara 1 LCC Empat Pilar MPR Maluku Utara
• 21 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.