DEPOK, KOMPAS.TV – Polisi berencana memeriksa terlapor kasus dugaan perusakan dan intimidasi oleh tetangga di kawasan Pancoranmas, Depok, Jawa Barat, pada Senin (20/7/2026).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, menyebut pihaknya telah menerima laporan dugaan perusakan properti dan intimidasi pada Rabu (15/7/2026).
“Untuk laporan polisi kami terima pada hari Rabu. Selanjutnya, sejak hari Kamis tim penyidik sudah melakukan rangkaian penyelidikan, yaitu olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” kata dia, Minggu (19/7/2026).
Baca Juga: Kasus Perusakan Rumah Akibat Perselisihan Tetangga di Depok, Korban Lapor Polisi | BERUT
“Tentunya kita melakukan sesuai prosedur, dan dari pihak terlapor dan keluarga terlapor, undangan sudah dikirim, rencananya kita periksa pada besok hari, hari Senin,” ucapnya.
Ia menegaskan, pelapor yang merupakan tetangga terlapor, melaporkan dugaan tindak pidana perusakan properti miliknya.
“Untuk pemeriksaan, dari hari Kamis sampai dengan hari ini kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak enam orang, baik dari pihak tetangga, RT, RW, sudah kita mintai keterangan saksi.”
“Permasalahan ini memang sudah timbul atau dimulai sejak tahun 2024, dan juga sudah beberapa kali dilakukan mediasi oleh pihak RT, RW, dan juga pihak Bhabinkamtibmas dan juga Babinsa,” tuturnya.
Namun, lanjut dia, tindakan terlapor terus berulang, sehingga korban membuat laporan di Polres Metro Depok.
Mengenai awal mula perselisihan tetangga tersebut, ia mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, bermula dari perselisihan di antara mereka.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- perselisihan tetangga
- perusakan
- polres metro depok
- depok
- pertengkaran tetangga





