Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemberdayaan Masyarakat (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra buka suara soal eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) yang hingga kini belum ditahan. Menurutnya, penahanan tersebut adalah kewenangan dari penyidik dengan berbagai pertimbangan. Namun, masyarakat dapat melakukan pengawasan.
"Penyidik itu punya kewenangan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk melakukan penahanan atau tidak melakukan penahanan. Tapi masyarakat juga tentu dapat memberikan satu pengawasan," kata Yusril kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).
Advertisement
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, kata Yusril, seorang tersangka bisa ditahan dan tidak. Ada 3 faktor yang membuat seorang tersangka harus ditahan. Pertama, kekhawatiran dia akan melarikan diri. Kedua, menghilangkan barang bukti dan ketiga mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukannya.
Jika seseorang dilakukan penahanan, itupun masih dapat diuji melalui permohonan sidang praperadilan kepada pengadilan.
"Dan karena itu kita awasi dan kita cermati apa yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam mengungkap atau melakukan penyidikan lanjutan terhadap kasus mantan Jampidsus kita ini," jelasnya.
Yusril menilai proses penyidikan masih di tahap awal. Karena itu, katanya, tidak menutup eks Jampidsus Febrie segera ditahan.
"Ya karena mungkin masih tahap-tahap awal ya. Kita lihat saja perkembangannya. Dalam perkembangan bisa saja dilakukan tindakan penahanan," ucapnya.




