Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersiap menerapkan sistem controlled landfill di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang secara bertahap mulai 1 Agustus 2026.
Hal itu dilakukan sebagai bagian dari transisi menuju penghentian praktik open dumping sekaligus memperbaiki tata kelola sampah.
Advertisement
"Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping (buang sampah di atas lahan) menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi dalam keterangan resmi, melansir Antara, Minggu (19/7/2026).
Dia menjelaskan, proses transisi itu dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dari Jakarta. Dudi mengatakan, sistem controlled landfill, yaitu pengelolaan sampah dengan menimbun sampah, lalu diratakan, dan dipadatkan.
"Setelah itu, sampah pada waktu tertentu akan ditutup secara berkala dengan menggunakan material tertentu untuk mengurangi bau, menekan risiko kebakaran, meminimalkan dampak lingkungan, serta mengurangi potensi longsor," ucap dia.
Menurut Dudi, sistem tersebut merupakan bagian dari Peta Jalan (Roadmap) Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup.




