Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan sejumlah langkah bersama pemerintah daerah untuk menangani sekolah yang kekurangan murid pada Tahun Ajaran 2026/2027.
Pemerintah menilai fenomena tersebut dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari perubahan demografi hingga preferensi masyarakat dalam memilih sekolah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan pemerintah telah melakukan pendataan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), khususnya terhadap sekolah yang memiliki kurang dari 100 murid, termasuk sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 60 orang.
Data tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar koordinasi penyusunan kebijakan.
Menurut Mu'ti, kebijakan penanganan sekolah dengan jumlah murid terbatas akan disusun bersama pemerintah daerah mengingat pengelolaan satuan pendidikan berada di bawah kewenangan masing-masing daerah.
"Kami berkomitmen untuk terus mendorong pemerataan mutu pendidikan agar seluruh sekolah mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan menjadi pilihan masyarakat. Salah satu upaya tersebut yaitu menguatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan kompetensi guru, serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (19/7).
Baca Juga
- Sekolah Rakyat Merah Putih Rempang Akan Jadi Kawasan Pendidikan Terpadu
- Dedi Mulyadi: Sekolah Negeri di Jabar Tak Perlu Tarik SPP Lagi
- Penggunaan HP di Sekolah Dibatasi, Menkomdigi: Sejalan dengan PP Tunas
Kemendikdasmen menilai berkurangnya jumlah murid di sejumlah sekolah dipengaruhi berbagai faktor, antara lain perubahan jumlah penduduk usia sekolah, perpindahan penduduk, perkembangan kawasan permukiman, pilihan masyarakat terhadap satuan pendidikan, serta kondisi geografis yang berbeda di setiap daerah.
Bersama pemerintah daerah, Kemendikdasmen akan memetakan kebutuhan layanan pendidikan berdasarkan perkembangan demografi dan persebaran penduduk.
Pemerintah juga akan mengevaluasi daya tampung sekolah agar sesuai dengan kebutuhan wilayah, memperkuat perencanaan pendidikan berbasis data, serta memastikan sekolah dengan jumlah murid terbatas tetap memperoleh pendampingan dan layanan pendidikan yang optimal.
Selain itu, evaluasi terhadap kondisi sekolah akan dilakukan secara berkala agar kebijakan yang diterapkan dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.
Kemendikdasmen juga menyoroti perubahan preferensi masyarakat dalam memilih sekolah. Berdasarkan hasil studi Litbang Kompas pada 2025, sebagian orang tua cenderung memilih menyekolahkan anak pada jenjang sekolah dasar di satuan pendidikan yang memiliki afiliasi keagamaan.
Mu'ti mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, orang tua, hingga masyarakat, untuk bersama-sama membangun ekosistem pendidikan yang berkualitas dan merata.
"Kami mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat, untuk bersama-sama membangun ekosistem pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan. Melalui kolaborasi ini, semoga setiap sekolah dapat berkembang sesuai dengan potensi wilayahnya, sekaligus memastikan setiap anak Indonesia memperoleh kesempatan belajar yang setara dan bermutu," ujarnya.





