JAKARTA, KOMPAS.TV – Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menanggapi ditahannya Don Ritto sementara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah belum ditahan.
Yusril menekankan bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik.
Hal ini disampaikan Yusril saat ditemui di Jakarta pada Minggu (19/7/2026).
Menurutnya, penahanan didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang diatur dalam hukum acara pidana.
Karena itu, ia menilai keputusan penahanan maupun tidak melakukan penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan.
Video Editor: Frashiva Rizaldi
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV
Tag
- yusril iihza mahendra
- hotman paris
- don ritto
- eks jampidsus
- febrie
- kasus korupsi





