Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan berhasil jika mengandalkan aturan hukum dan lembaga penegak hukum. Upaya pemberantasan korupsi juga harus dibarengi pembangunan kesadaran etika dan moral masyarakat.
Menurut Yusril, Indonesia telah memiliki perangkat hukum memadai, mulai dari undang-undang, aparat penegak hukum, hingga lembaga khusus, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun, praktik korupsi masih terus terjadi.
"Saya kira persoalannya bukan ketiadaan norma-norma hukum, bukan ketiadaan lembaga-lembaga penegak hukumnya. Yang tidak ada adalah kesadaran etika, kesadaran moral," kata Yusril saat memberikan sambutan pada peresmian Cetiya Cetiya Tian Shi Hua Guan Di Jing Se di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, dilansir dari Antara, Minggu, 19 Juli 2026.
Yusril mengatakan pengalaman panjangnya sebagai menteri bidang hukum yang banyak terlibat penyusunan berbagai perundang-undangan membuatnya sadar, penegakan hukum tidak cukup untuk memberantas korupsi.
"Ratusan undang-undang saya buat. Berbagai lembaga saya ikut ciptakan, memperluas kewenangan penyidikan, membentuk KPK, membentuk pengadilan tipikor. Tapi mengapa korupsi sampai hari ini tidak kunjung dapat kita berantas? Malah makin menjadi-jadi," ujar Yusril.
Hukum. Foto- Ilustrasi Medcom.id
Dia menegaskan kesadaran moral tidak dapat dibangun hanya melalui konstitusi maupun perundang-undangan, melainkan harus bertumpu pada nilai-nilai etika yang bersumber dari ajaran agama.
"Puluhan tahun saya belajar hukum tata negara, dari dosen biasa sampai menjadi guru besar. Tetapi saya tahu bahwa Undang-Undang Dasar, undang-undang, peraturan pemerintah, apa pun yang kita bikin tidak ada artinya kalau negara itu tidak dibangun di atas fondasi etik yang harus dibangun berdasarkan keyakinan agama-agama yang hidup dan berkembang di Tanah Air kita ini," kata Yusril.
Baca Juga :
"Kalau ditanya pada saya sekarang, apakah kita membangun negara dengan kepastian hukum dan keadilan tanpa korupsi, tanpa manipulasi, tanpa suap-menyuap itu bisa selesai dalam waktu singkat? Saya pesimis. Saya mengatakan mungkin perlu satu dua generasi untuk menanamkan persoalan ini," ujar Yusril.
Dia menambahkan pembangunan budaya antikorupsi harus dimulai dari pendidikan karakter yang kuat. Sehingga, masyarakat memiliki kesadaran etika sebagai landasan dalam menaati hukum.
"Generasi sekarang biarlah pelan-pelan berlalu, tetapi kita harus mulai dari pendidikan sejak kecil. Di sekolah-sekolah kita harus memberikan pengajaran etika yang kokoh agar lahir generasi masa depan yang patuh kepada etika dan hukum, bukan karena takut kepada polisi, jaksa, atau KPK, melainkan karena takut kepada hati nuraninya sendiri," tutur Yusril.



