Aparat penegak hukum (APH) didorong untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang diduga menyeret bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA). Tindakan Polri yang mengungkap perkara tersebut diapresiasi oleh Perwakilan Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Pamulang (Unpam) Haikal Indra.
Haikal Indra mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. “Praktik korupsi tidak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap institusi penegak hukum dan cita-cita mewujudkan pemerintahan yang bersih serta berkeadilan,” ujarnya, Minggu (19/7/2026).
Dia mendorong kasus tersebut diusut hingga tuntas guna menegakkan supremasi hukum yang nyata. “Dan memandang bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diproses secara profesional, transparan, dan independen,” ujarnya.
Baca Juga:Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di MalaysiaBaca juga: Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Asabri
Lebih lanjut dia mengatakan, penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan maupun kepentingan kelompok tertentu. “Negara hukum menuntut adanya persamaan di hadapan hukum bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali dengan semangat reformasi birokrasi serta visi Bapak Bangsa Presiden Prabowo Subiato dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” imbuhnya.Dia menegaskan, momentum ini adalah panggung pembuktian atas implementasi UU Polri terbaru. Dia menilai Undang-Undang Polri yang terbaru memberikan penguatan kapasitas dan kewenangan bagi institusi kepolisian untuk bertindak lebih responsif, mandiri, dan berani dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.
Dia menambahkan, penguatan kewenangan tersebut harus dijawab dengan kinerja yang berintegritas, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat. “Ini bukan sekadar pengusutan sebuah perkara, melainkan ujian bagi keberanian negara dalam menempatkan hukum di atas segala kepentingan,” ujarnya.
Baca Juga:Tusuk Karyawati Puluhan Kali, Perampok Sadis di Pelalawan DitangkapDia mengatakan, kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan apabila hukum ditegakkan secara adil, terbuka, dan tanpa pandang bulu. “Mahasiswa sebagai moral force memiliki tanggung jawab sejarah untuk terus mengingatkan bahwa kekuasaan tanpa pengawasan akan melahirkan penyimpangan, dan penegakan hukum tanpa keberanian hanya akan melahirkan ketidakpercayaan rakyat,” katanya.
Dia menuturkan, seluruh proses wajib berjalan di atas rel mekanisme hukum yang berlaku. “Asas equality before the law harus ditegakkan sekonkret-konkretnya tidak ada karpet merah bagi tersangka kasus korupsi! Dan tidak ada satu pun pihak di republik ini yang boleh kebal hukum!” katanya.Menurut dia, momen ini menjadi titik balik dalam membersihkan institusi penegak hukum dari praktik-praktik koruptif. Dia mengatakan, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan nyata, keberanian moral, dan konsistensi penegakan hukum.
“Dalam hal ini partisipasi masyarakat sipil sangat dibutuhkan untuk terus mengawal supremasi hukum dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih sebagaimana cita-cita reformasi,” pungkasnya.
Baca Juga:Dasco Naik Mobil Komando, Disambut Meriah Ratusan Mahasiswa di Depan DPRSebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah baru ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri. Penetapan tersangka sebagaimana berkas Sprindik Kortastipidkor Polri.
"Berdasarkan sprindik penyidik Kortastipidkor Polri untuk satu perkara terkait TPPU dan Asabri," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dikutip, Minggu (19/7/2026).
Untuk perkara dugaan korupsi Krakatau Steel dan pengadaan batu bara untuk PLTU masih berstatus saksi dan belum ditetapkan tersangka. "Untuk kedua perkara masih penyidikan umum dari penyidik Polri, yang jelas setelah diterima BB dan tersangka selanjutnya akan menyusun tindakan hukum yang diperlukan dalam penyidikan," ujar Anang.Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka perkara dugaan korupsi dan TPPU yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah pihak swasta Don Ritto dan Febrie Adriansyah.
Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Adapun 3 Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara Asabri.
Baca Juga:Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi DenpasarDalam kasus ini, telah dibentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
#nasional




