Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel

rctiplus.com
14 jam lalu
Cover Berita
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN JakselNasional | sindonews | Minggu, 19 Juli 2026 - 17:59Dengarkan Berita

Pakar telematika Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ketiga ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kali ini, Roy mengajukan gugatan untuk menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya terkait penanganan hukum kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 15 Juli 2026. “Klasifikasi perkara: ganti kerugian,” tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (19/7/2026).

Adapun Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara Tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jaksel cq Tim JPU.

Baca juga: Refly Harun Optimistis Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo Jilid II

Baca Juga:Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar

Sebagai informasi, ini merupakan kali ketiga Roy mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden, Joko Widodo (Jokowi).Yang pertama, Roy mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penggeledahan hingga penangkapan. Saat itu, Hakim tunggal PN Jaksel pun mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy tersebut. Hakim menyatakan upaya paksa tersebut cacat formil, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah menurut hukum.

Lihat video: JELANG VONIS PRAPERADILAN ROY SURYOUntuk penahanan, hakim berpendapat tindakan yang dilakukan itu tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah. Namun, dalam putusannya itu, hakim juga menolak permohonan Roy perihal rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula.

Yang kedua, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Gugatan ini masih berproses di persidangan PN Jakarta Selatan.

#daerah

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Joey Pelupessy Kedapatan Lagi di Bandara Soetta, Begini Reaksinya Usai Dikaitkan dengan Persib Bandung
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Prajurit AS Tewas saat Jinakkan Drone Peledak Milik Iran di Irak Utara
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Detik-Detik Baku Tembak Polisi di Yahukimo, 3 Anggota KKB Papua Tewas
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Sering Minum Air Kunyit dan Jahe tapi Tidak Merasakan Khasiatnya? Ternyata Kebiasaan ini Dapat Berpengaruh Buruk
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Gempa M4,8 Guncang Sukabumi, Tidak Berpotensi Tsunami
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.