Liputan6.com, Jakarta - Di tengah perkembangan teknologi digital, upaya melindungi anak tidak lagi cukup hanya dilakukan di lingkungan keluarga dan sekolah. Ruang digital juga perlu dipastikan menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar, berekspresi, serta mengembangkan diri.
Komitmen tersebut diwujudkan Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Advertisement
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, perlindungan anak di ruang digital tidak dapat berjalan optimal apabila orang tua masih memberikan akses kepada anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial dengan risiko tinggi.
Menurut Meutya, PP TUNAS hadir sebagai upaya membantu keluarga dalam menjaga anak dari berbagai risiko di dunia digital, mulai dari kecanduan, paparan konten yang tidak sesuai dengan usia, hingga dampak terhadap kesehatan dan proses tumbuh kembang.
Meski demikian, Meutya menekankan bahwa aturan pemerintah tidak dapat menggantikan peran orang tua dalam mendampingi anak. Regulasi tersebut menjadi instrumen pendukung agar keluarga memiliki perlindungan yang lebih kuat saat anak beraktivitas di ruang digital.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa pemerintah, melalui aturan yang telah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto, telah menetapkan bahwa anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak boleh memiliki akun pada media sosial berisiko tinggi. Regulasi ini dilahirkan untuk membantu para orang tua menjaga anaknya di ranah digital. Namun, regulasi ini membantu orang tua, bukan menggantikan orang tua," ujar Meutya Hafid dalam acara Gerak Bersama Anak Indonesia di Jakarta Selatan, Minggu (19/07/2026).
Ia mengatakan, pelindungan anak harus dimulai dari platform digital. Karena itu, PP TUNAS mewajibkan setiap penyelenggara platform menerapkan pelindungan anak sejak tahap perancangan layanan atau safety by design, termasuk memastikan produk dan layanan digital aman digunakan oleh anak.
"Anak-anak Indonesia amat berharga. Hak-haknya di ranah digital harus dihormati oleh platform. Komitmen kami adalah mengatur platform digital agar wajib memastikan keamanan anak-anak Indonesia sejak tahap safety by design hingga produk dan layanan yang mereka sediakan," tegasnya.




