Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Terkait Ganti Rugi, Sidang Perdana Digelar 22 Juli

okezone.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pakar telematika, Roy Suryo, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kali ini, Roy Suryo menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya terkait penanganan hukum kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana akan dilaksanakan pada Rabu (22/7/2026) mendatang.

“Sidang I, Rabu 22 Juli 2026,” tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilihat Minggu (19/7/2026).

Baca Juga :
Kubu Roy Suryo Yakin Menang Praperadilan di Kasus Ijazah Jokowi

Gugatan Roy Suryo tersebut teregister dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 15 Juli 2026.

“Klasifikasi perkara: ganti kerugian,” tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jaksel cq Tim JPU.

Baca Juga :
Bantah Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Kita Tetap Bersama! 

Sebagai informasi, ini merupakan kali ketiga Roy mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Istana Tegaskan Tak Akan Campur Tangan dalam Kasus Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Honda Masuk Ke Sekolah, Berikan Materi Safety Riding Saat MPLS
• 19 jam lalumedcom.id
thumb
Hakim MK Ingatkan Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Delay Pesawat: Korbannya Tetap Penumpang
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Purbaya: Stabilitas Sistem Keuangan RI Tetap Terjaga di Semester I 2026
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Jaga Sinergitas, Kapolres dan Dandim Jaksel Serap Aspirasi Warga
• 14 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.