JAKARTA, KOMPAS.TV - Berulang kali Don Ritto, tersangka korupsi di kasus yang menyeret nama eks Jampidsus, lewat kuasa hukumnya mengakui jika uang ratusan miliar rupiah dan emas 74 kilogram yang disita penyidik dalam penggeledahan di Sentul adalah miliknya.
Kuasa Hukum Don Ritto, Handika Honggowongso menjelaskan hal itu setelah kliennya menjalani proses pemeriksaan tersangka untuk pertama kalinya di Kejaksaan Agung kemarin.
Don Ritto menyebut sudah meminta izin kepada Febrie untuk membuat brankas yang digunakan untuk menaruh uang valas dan emas.
Sebelumnya, Febrie juga sempat mengakui rumah di Sentul adalah rumah pribadinya.
Namun, kemarin usai menjalani pemeriksaan, Kuasa Hukum Hotman Paris Hutapea menyatakan rumah di Sentul tempat polisi menemukan uang dan emas 74 kilogram bukanlah rumah Febrie Adriansyah.
Hotman menjelaskan bahwa Febrie tidak mengetahui soal apa yang dilakukan terhadap rumah itu sejak 2022 karena sejak saat itu rumah itu di bawah penguasaan Don Ritto.
Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman menyebut penyidik Kejagung harus menyelidiki aliran uang yang diklaim milik tersangka Don Ritto digunakan untuk keperluan yayasan.
Aliran uang ini harus dibuktikan apakah terkait dengan tindak pidana pencucian uang atau tidak.
Sementara, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai pengakuan Don Ritto patut dicermati secara kritis.
Menurut Bambang, pengakuan tersebut diduga merupakan upaya "pasang badan" untuk melindungi Febrie Adriansyah.
Bambang menilai sulit diterima akal jika seorang pemilik rumah tidak mengetahui keberadaan uang dalam jumlah miliaran rupiah dan emas seberat 74 kilogram yang disimpan di rumahnya.
Baca Juga: Yusril Buka Suara soal Perbedaan Penahanan Don Ritto dan Febrie Adriansyah
#donritto #febriandriansyah #emas
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV
- don ritto
- febri andriansyah
- emas 74 kg
- rumah sentul
- eks jampidsus
- korupsi





