JAKARTA – Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) menyesalkan pernyataan dari Pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan jurnalis selama konferensi pers terkait kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Forum Pemred meminta agar Hotman Paris menghormati profesi wartawan.
“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” demikian disampaikan Forum Pemred dalam pernyataan yang diunggah di laman Instagram, Minggu (19/7/2026).
Dalam pernyataan tersebut, Forum Pemred mengingatkan bahwa bertanya merupakan cara wartawan mengonfirmasi dan menggali keterangan dari narasumber sebagai bagian dari proses kerja jurnalistik serta prinsip disiplin verifikasi yang profesional dan dilindungi hukum.
Baca Juga:Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan PolitisNarasumber memang memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan, tetapi tidak pantas jika merespons dengan cara yang merendahkan. Pilihan kata yang digunakan Hotman Paris, seperti ‘lu punya otak ngga’, yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan dianggap sebagai sikap yang merendahkan wartawan.
Kerja jurnalistik di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 secara khusus mengatur bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, termasuk hak tolak, larangan penyensoran, dan kebebasan dari tindak kekerasan serta intimidasi. Cara menjawab pertanyaan wartawan yang intimidatif, baik secara verbal maupun nonverbal, bertentangan dengan undang-undang tersebut.
"Forum Pemred mengimbau semua pihak menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi dan mengedepankan kompetensi serta etika profesi masing-masing," demikian tutup pernyataan tersebut.
#nasional




