DPR Kebut Pembahasan Payung Hukum Pusat Finansial Internasional Indonesia

kompas.id
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia terus menggeber pembahasan ratusan daftar inventarisasi masalah hingga akhir pekan. Payung hukum pembentukan kawasan pusat finansial internasional dengan berbagai perlakuan khusus itu ditargetkan rampung pada Selasa (21/7/2026), meski sejumlah substansi krusial, termasuk desain insentif perpajakan, masih terus dimatangkan.

Pembahasan bahkan tetap berlangsung secara tertutup pada Minggu (19/7/2026) di Kompleks Parlemen, Jakarta, demi mengejar pengambilan keputusan tingkat I pada Senin (20/7/2026), sebelum dibawa ke rapat paripurna DPR sehari kemudian.

Baca JugaAmbisi Pusat Finansial Global di Tengah Era Pajak Minimum Dunia

Rapat maraton digelar di ruang Komisi XI DPR sejak siang hari. Berbeda dari aktivitas parlemen pada umumnya, akses menuju kompleks DPR pada hari libur dibatasi. Hanya Gerbang Pancasila di sisi barat Gedung Komisi XI yang dibuka bagi kendaraan yang berkepentingan dengan agenda rapat.

Ketua Panja RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Haekal mengatakan, pembahasan pada akhir pekan dilakukan agar target penyelesaian pembicaraan tingkat I dapat tercapai sesuai jadwal.

”Harapannya biar besok bisa diambil keputusan tingkat I,” kata Haekal saat dihubungi Kompas, Minggu.

Sesuai agenda, Komisi XI akan menggelar rapat kerja dengan pemerintah pada Senin sore. Dijadwalkan hadir dalam kesempatan itu adalah Menteri Keuangan, Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM.

Agenda rapat adalah mendengarkan laporan panja, pembacaan naskah RUU, penyampaian pendapat akhir mini fraksi dan pemerintah, penandatanganan naskah, serta pengambilan keputusan untuk membawa RUU ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR pada Selasa.

RUU PFII merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi ini disiapkan sebagai landasan hukum pembentukan pusat finansial internasional yang diharapkan mampu menarik investasi global dan memperkuat pembiayaan ekonomi nasional.

Total DIM lebih dari 400. Pembahasannya memang alot. Kami baru sampai pada pasal-pasal awal, mulai dari definisi hingga kewenangan. (Harris Turino)

Meski pembahasannya dikebut, substansi RUU PFII masih berjalan cukup alot. Anggota Panja RUU PFII dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino, mengatakan, hingga pekan lalu baru sekitar 157 daftar inventarisasi masalah (DIM) tetap yang berhasil diputuskan. Di luar DIM yang bersifat substansial, pembahasan juga masih berlanjut untuk penyempurnaan aspek redaksional melalui Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.

”Total DIM lebih dari 400. Pembahasannya memang alot. Kami baru sampai pada pasal-pasal awal, mulai dari definisi hingga kewenangan,” ujar Harris, Selasa pekan lalu.

Menurut Harris, pembahasan berbagai aspek teknis dilakukan secara maraton karena RUU PFII dirancang sebagai regulasi bersifat lex specialis. Aturan khusus tersebut nantinya akan mengatur sejumlah aspek yang berbeda dari ketentuan umum, mulai dari perpajakan, kelembagaan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.

Kontroversi insentif

Salah satu substansi yang masih dibahas ialah desain insentif fiskal bagi pelaku usaha di kawasan PFII. Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan, pemerintah mengusulkan pemberian tarif pajak 0 persen hingga 50 tahun sebagai salah satu daya tarik bagi investor.

Menurut dia, insentif tersebut diharapkan mampu menarik kembali dana investasi yang selama ini ditempatkan melalui special purpose vehicle (SPV) di berbagai yurisdiksi luar negeri sebelum kembali masuk ke Indonesia.

Baca JugaImplementasi Pajak Minimum Global

Pemerintah juga mengusulkan berbagai fasilitas lain. Misalnya, insentif Pajak Penghasilan (PPh) badan, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), fasilitas bagi tenaga ahli asing, hingga kemudahan keimigrasian seperti golden visa, izin tinggal, dan berbagai kemudahan perizinan.

Strategi tersebut bukan hal baru di tingkat global. Sejumlah pusat finansial internasional, seperti Dubai International Financial Centre (DIFC), Abu Dhabi Global Market, dan Labuan International Business and Financial Centre, berkembang melalui kombinasi insentif fiskal, regulasi yang fleksibel, serta sistem hukum khusus bagi pelaku jasa keuangan.

Namun, lanskap perpajakan internasional kini telah berubah. Lebih dari 140 negara, termasuk Indonesia, telah menyepakati penerapan pajak minimum global (global minimum tax/GMT) sebesar 15 persen melalui kerangka Global Anti-Base Erosion (GloBE) Rules yang digagas Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Indonesia telah mengadopsi ketentuan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin mengatakan, pemerintah masih menyusun desain insentif PFII agar tetap kompetitif tanpa bertentangan dengan standar perpajakan global. ”Prinsipnya kita juga harus comply dengan standar internasional. GMT itu tetap harus kita patuhi,” ujar Herman.

Rincian insentif masih dibahas bersama DPR agar tetap mampu meningkatkan daya saing PFII sekaligus memenuhi ketentuan internasional.

Menurut Herman, pemerintah tidak ingin terjebak dalam praktik race to the bottom, yakni persaingan antarnegara yang terus menurunkan tarif pajak demi menarik investasi. Oleh karena itu, rincian insentif masih dibahas bersama DPR agar tetap mampu meningkatkan daya saing PFII sekaligus memenuhi ketentuan internasional.

”Intinya kita harus bisa bersaing dengan financial center yang lain. Detail insentifnya masih disusun bersama DPR,” katanya.

Di sisi lain, Harris memastikan bahwa DPR juga memberikan perhatian besar agar berbagai fasilitas dan perlakuan khusus di kawasan PFII tidak membuka ruang penyalahgunaan. ”Itu yang kami jaga terus. Tujuannya menarik investor dari luar negeri agar dananya bisa dipakai membangun Indonesia, bukan menjadi tempat pencucian uang,” katanya.

Menurut Harris, DPR sebenarnya masih memiliki ruang untuk melanjutkan pembahasan hingga masa sidang berikutnya apabila target penyelesaian tidak tercapai. Namun, panja tetap berupaya mengejar jadwal yang telah ditetapkan.

Hub keuangan syariah

Di tengah pembahasan tersebut, sejumlah usulan juga mulai mengemuka. Anggota Panja dari Fraksi PKS, Habib Idrus Aljufri, mengusulkan agar PFII memiliki diferensiasi melalui pengembangan Islamic International Financial Hub.

Menurut dia, Indonesia perlu memanfaatkan posisinya sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia untuk membangun ekosistem keuangan syariah bertaraf internasional sebagai daya tarik utama kawasan tersebut.

”Kita tidak boleh sekadar menjadi pusat finansial internasional yang sama dengan negara lain. Indonesia harus memiliki identitas yang kuat. Saya mengusulkan agar Islamic International Financial Hub menjadi value proposition sekaligus diferensiasi utama PFII,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Habib menjelaskan konsep tersebut tidak sebatas menghadirkan layanan keuangan syariah, tetapi juga membangun ekosistem yang mencakup pasar sukuk internasional, pengelolaan wakaf produktif, dana haji, Islamic asset management, Islamic venture capital, pembiayaan infrastruktur berbasis syariah, perdagangan karbon syariah, hingga pengembangan aset digital syariah.

”Di tengah persaingan global yang semakin ketat, Indonesia harus mampu menawarkan keunggulan yang tidak mudah ditiru negara lain,” katanya.

Baca JugaIndustri Keuangan Syariah Perlu Dukungan Ekosistem Syariah

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi H Amro dari Fraksi Partai Nasdem menegaskan, pembahasan RUU dilakukan secara hati-hati karena menjadi fondasi hukum pembangunan pusat finansial internasional pertama di Indonesia.

Menurut dia, keberadaan regulasi tersebut mendesak mengingat sejumlah negara, seperti Singapura, Qatar, Dubai, dan Kazakhstan, telah lebih dahulu memiliki kawasan pusat keuangan internasional dengan payung hukum tersendiri.

”Urgensinya adalah kita belum punya undang-undang terkait ini, sementara negara lain sudah lebih dulu memiliki pusat finansial internasional,” ujar Fauzi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hotman Paris Minta Maaf ke Prabowo soal Kasus Eks Jampidsus
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Rekomendasi Serial Netflix dengan Detektif Perempuan Cerdas dan Karismatik
• 20 jam lalubeautynesia.id
thumb
Puluhan Siswa SMKN 39 Jakarta Ikuti Pelatihan Hadapi Wawancara Kerja dari Fakultas Psikologi YARSI
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
INFOGRAFIK: Daya Tarik Bali Jadi Pusat Finansial Global
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
Burnham Langsung Telepon Trump Usai Resmi Jadi PM Inggris
• 11 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.