USULAN Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar kepala daerah memperoleh insentif berdasarkan keberhasilan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) memantik kontroversi.
Sebagian publik langsung menolaknya. Di mata masyarakat, kepala daerah sudah menikmati berbagai fasilitas negara, sehingga tidak layak lagi memperoleh tambahan penghasilan.
Pandangan itu dapat dipahami. Publik lelah menyaksikan kepala daerah bergantian ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lebih dari 423 kepala daerah dan wakil kepala daerah telah tersangkut perkara korupsi sejak Pilkada langsung diberlakukan 2005 hingga 2026 ini.
Kasus terbaru Bupati Sukoharjo Etik Suryani semakin memperkuat kesan bahwa korupsi telah menjadi penyakit kronis pemerintahan daerah.
Namun, persoalannya tidak sesederhana "kepala daerah rakus lalu korup". Ada persoalan desain kelembagaan yang selama ini luput dibicarakan.
Fakta yang jarang diketahui publik adalah bahwa gaji resmi kepala daerah hampir tidak berubah sejak Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 dan Keppres Nomor 68 Tahun 2001 diterbitkan, lebih dari seperempat abad silam.
Gubernur hanya menerima sekitar Rp 9 juta per bulan, sedangkan bupati dan wali kota sekitar Rp 5 juta. Bahkan, penghasilan resmi bupati dan wali kota kini berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta.
Padahal, kepala daerah mengelola anggaran triliunan rupiah, memimpin ribuan aparatur sipil negara, mengurus 32 urusan pemerintahan, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, investasi, ketertiban umum hingga pelayanan sosial. Mereka bekerja tanpa mengenal hari libur.
Baca juga: Gegar Otak Lantaran Kasus Febrie Adriansyah
Ironinya, negara menuntut integritas tinggi, tetapi tidak pernah memperbaiki sistem insentifnya.
Negara Rajin Menghukum, tapi Lupa Beri InsentifSelama ini negara hanya mengenal disinsentif. Ketika kepala daerah korup, dipenjara. Ketika pelayanan publik buruk, dimarahi. Ketika banjir, sampah, atau jalan rusak, kepala daerah menjadi sasaran kritik. Semua itu benar.
Namun, negara hampir tidak memiliki mekanisme penghargaan yang legal bagi kepala daerah yang bekerja baik.
Dalam teori administrasi publik, hukuman tanpa penghargaan tidak pernah melahirkan sistem yang sehat. Organisasi modern justru bekerja melalui kombinasi reward and punishment.
Ironisnya lagi, insentif peningkatan PAD justru selama ini diterima aparat pemungut pajak dan retribusi daerah.
Kepala daerah yang memimpin, membuat kebijakan, mengambil risiko politik, dan mendorong inovasi fiskal tidak memperoleh bagian apa pun.





