Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan, SWSI Minta Hotman Paris Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka

tvonenews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com -Kebebasan pers dan hak wartawan untuk mengajukan pertanyaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga pengacara Hotman Paris Hutapea diminta Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) meminta menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi kepada publik sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi jurnalistik, karena penggunaan kata-kata yang merendahkan profesi wartawan dalam forum terbuka.

"Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi," kata Muryadi dalam siaran pers yang diterima tvOnenews.com. 

SWSI menyatakan hal tersebut guna merespons sejumlah ucapan Hotman dalam konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Saat itu Hotman menyatakan kata-kata yang bernada merendahkan, antara lain, “Lu punya otak enggak?”

SWSI menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan etika komunikasi yang patut dipertontonkan dalam forum terbuka.

Muryadi menyampaikan bahwa perkembangan penanganan perkara yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah telah menjadi perhatian luas masyarakat.

Perkara itu kata dia, tidak lagi semata-mata menyangkut seseorang yang sedang menjalani proses hukum. Menurut dia yang sedang dipertaruhkan adalah kredibilitas lembaga penegak hukum, konsistensi penerapan prinsip equality before the law, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Untuk itu, SWSI menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum atas setiap perkara yang menyangkut kepentingan publik supaya berjalan secara independen, profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi, tekanan, konflik kepentingan, maupun kriminalisasi.

Selain itu, SWSI juga mengingatkan bahwa seluruh proses hukum harus dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah, prosedur hukum yang benar, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta menjamin persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.

SWSI juga mengajak seluruh organisasi advokat menjaga muruah profesi sebagai officium nobile melalui penegakan kode etik. SWSI menghormati mekanisme Dewan Kehormatan atau Majelis Kehormatan organisasi advokat yang berwenang untuk menelaah persoalan ini sesuai ketentuan yang berlaku.

"SWSI menegaskan bahwa pernyataan sikap ini sama sekali tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang ditangani maupun strategi pembelaan hukum yang menjadi hak setiap advokat," kata Muryadi.(ant)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kabar Terbaru dari Kasus Ijazah Jokowi: Strategi Roy Suryo Hancur Lebur di Depan Hakim
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Menaker: Pendaftaran Magang Nasional Pakai Biometrik untuk Cegah Calo
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Mentan Apresiasi Savoria Bangun Peternakan Sapi, Bisa Bantu Swasembada Susu
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Kapolres Pelabuhan Makassar Dukung Pembentukan Bintara Polri Berintegritas Lewat Pendidikan Gelombang II TA 2026
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Menteri-Wamen Mulai Merapat ke Istana, Hadiri Sidang Kabinet Paripurna
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.